Lahan Warga Diduga Diserobot Proyek TMMD 2025, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejaksaan

10.336 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2025 di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan. Dua warga Kecamatan Keluang, Nilawati dan A Gani Jasa, melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang diduga digunakan untuk pembangunan jalan tanpa izin.

Melalui kuasa hukum dari LBH Ansor Muba, kedua warga tersebut secara resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (5/1/2026).

Advertisement

Kuasa hukum korban menyebut kliennya baru mengetahui lahan di Desa Pinang Banjar telah digali dan dibuka untuk proyek TMMD sekitar satu bulan lalu. Padahal, para pemilik lahan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.

“Klien kami tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, apalagi menghibahkan tanah. Namun faktanya lahan tersebut sudah digarap,” tegas Fahmi, S.H., M.H., Dewan Penasihat LBH Ansor Muba, didampingi Ketua LBH Ansor Muba Febra Hutama Yudha, S.H., C.Me.

Menurut pihak kuasa hukum, Kepala Desa Pinang Banjar dinilai tidak transparan dalam memastikan status kepemilikan lahan sebelum proyek negara dilaksanakan. Padahal, para pemilik lahan sebelumnya pernah mengurus administrasi tanah di kantor desa setempat.

LBH Ansor Muba juga menduga adanya informasi yang tidak utuh terkait status lahan yang disampaikan kepada pihak pelaksana proyek, termasuk Kodim/Koramil Sungai Lilin serta Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Kami menduga Kepala Desa tidak terbuka mengenai status lahan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan data kepemilikan atau izin untuk melancarkan proyek TMMD,” lanjut Fahmi.

Akibat pembukaan jalan tersebut, lahan milik Nilawati dan A Gani Jasa dilaporkan mengalami kerusakan serius. Selain kerugian materiil, aktivitas tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk ancaman longsor di sekitar area lahan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pinang Banjar maupun Dinas PUPR Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penggunaan lahan pribadi warga dalam proyek TMMD 2025.

Pihak korban menuntut pertanggungjawaban dan transparansi. Mereka menegaskan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memastikan status lahan clean and clear sebelum pengerjaan dimulai.

“TMMD adalah program mulia TNI untuk rakyat. Sangat disayangkan jika dicederai oleh oknum aparat desa yang abai administrasi dan mengabaikan hak warga,” ujar Fahmi.

Usai membuat laporan ke kejaksaan, LBH Ansor Muba juga mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Musi Banyuasin, Dinas PUPR Muba, Inspektorat, Kodim Muba, Koramil Sungai Lilin, Kepala Desa Pinang Banjar, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Advertisement