Menaker Galang Dukungan Stop Pekerja Anak

6.516 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Seluruh anak-anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk menikmati hak-hak untuk bermain dan belajar. Tak semestinya anak-anak dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya  terpaksa menjadi pekerja anak. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hanif menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak untuk mencapai  target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.

“Road map ini diterapkan dengan melibatkan semua stakeholder terkait untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan dan kembali belajar di sekolah, “kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (23/7).

Advertisement

Menaker Hanif mengatakan biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Biasanya, pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya. Ketidakberdayaan orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa menjadi pekerja anak,” kata Hanif.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja  untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Hanif menambahkan diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.

“Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak. Unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini, “kata Hanif.

Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Dari unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI dan stakeholder lainnya.

“Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik  dari tempat mereka bekerja dan  ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus  dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali,” kata Hanif.

Menaker Hanif mengatakan program penarikan pekerja anak ini dilakukan secara terpadu di berbagai  provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015 ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di sekolah.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan  telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak

Untuk mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah, Menaker  M Hanif Dhakiri juga mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.

Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutment dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

Pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesi.

“Penerapan  zona bebas pekerja anak di kawasan- kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia.  Pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak  dengan mempekerjakan pekerja anak,“ kata Hanif.

Deklarasi zona pekerjaanak kawasan industri dilakukan pertama kali di Makasar dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak di seluruh Indonesia.

“Saya mengharapkan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia, “ kata Hanif. Kawasan industri lainnya yang telah mendeklarasikan zona bebas pekerja anak adalah Kabupaten Gianyar Bali.

Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anakini akan terus dilakukan juga  di daerah lainnya seperti  Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Surabaya, Jabodetabek serta daerah lainnya.

“Agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Kemnakertrans juga mengajak partisipasi aktif dari pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menarik  para pekerja anak ini,” kata Hanif.

Selain itu  Kata Hanif, pemerintah juga melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

“Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus tahu bahwa berdasarkan  UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas, “kata Hanif. (Biro Humas Kemnaker)

 

Advertisement