Menaker Hanif Apresiasi PNS yang Langsung Bekerja Pasca Lebaran

8.162 dilihat
Halal bi Halal

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan apresiasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan yang langsung bekerja pada hari pertama usai libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H.

Halal bi Halal
Halal bi Halal

Berdasarkan data kepegawaian Kemnaker, jumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan 3.326 pegawai pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut sekitar 3 persen pegawai tidak hadir dengan alasan ijin, sakit dan masih terjebak kemacetan dalam perjalanan.

Advertisement

“Saya memberikan apresiasi kepada para pegawai yang langsung bekerja di hari pertama ini. Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif saat menggelar Halal bi Halal dengan para pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (22/7).

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, Ketum Konfederasi KASBI Nining Elitos  serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnnya.

Dalam acara Halal bi Halal tersebut, satu persatu para pejabat di lingkungan Kemnaker dan seluruh pegawai PNS Kemnaker pusat yang berjumlah sekitar 3.100 orang  berbaris rapi utnuk bersalaman dengan Menaker Hanif yang didampingi Ma’rifah Hanif Dhakiri.

Menaker Hanif juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri. “Dari lubuk hati yang paling dalam. Saya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh pegawai Kemnaker,” kata Hanif.

Hanif mengatakan moment Idul Fitri merupakan moment yang penting setelah berjuang sebulan di bulan Ramadhan. Hal-hal positif haruslah terus membekas dan menjadi modal dalam bekerja saat memasuki bulan syawal dan seterusnya.

“Agama bisa menjadi motivasi dalam bekerja dan meningkatkan kinerja karena agama mengajarkan kebaikan. Niatkan ibadah dalam bekerja, melaksanakan tugas dan pekerjaan menjadi lebih baik dalam mengurus masalah-masalah ketenagakerjaan,” kata Hanif.

“Saya Minta Persoalan THR terus di-follow up. Saya instruksikan kepada Dirjen PHI dan Jamsos agar bersiap memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar, “kata Hanif.

Selain itu, Menaker Hanif pun meminta kepada jajarannya agar terus melakukan perbaikan tata kelola perlindungan dan penempatan TKI yang bekerja di luar negeri.

“Persoalan TKI terus menjadi perhatian kita. Diharapkan  tata kelola dan penanganan masalah TKI  dapat ebih aman sehingga menjadi lebih baik aspek perlindungan dan kesejahteraannya,“ kata Hanif.

Terkait dengan ketidakhadiran pegawai Kemnaker, Hanif mengaku masih menunggu laporan dan meneliti lebih lanjut penyebabnya. Selain sanksi teguran lisan dan tulisan serta sanksi administratif, berdasarkan Permenakertrans No. 6 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kemnaker, bila tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong 3 persen, Izin 1,5 persen dan keterlambatan setiap kelipatan 30 menit dipotong 0,5 persen. (Menaker)

Advertisement