Petani Sumber Rejo Dipungut Biaya Untuk Pupuk Bersubsidi

8.519 dilihat
Ir. Madian MSI
Ir. Madian MSI

BANYUASIN, Buana Indonesia- Ketatnya pendistribusian pupuk urea Bersubsidi yang dilakukan oleh PT Pusri di wilayah kabupaten Banyuasin tak menghalangi oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada petani. Petani Desa Sumber Rejo inisial YN mengaku selain membayar harga pupuk urea bersubsidi Rp 90 ribu per karung, dirinya juga dipungut biaya sebesar Rp 56 Ribu per Karungnya.

“Pungutan tersebut katanya dilakukan oleh Gapoktan di Desanya, katanya uang Rp 56 ribu tersebut digunakan untuk biaya angkut pupuk dari Pangkalan Balai ke desa Sumber Rejo. Padahal setahu saya pupuk subsidi harganya 90 ribu, ” kata YN Selasa (18/6).

Advertisement

Dikatakannya, Petani belum tahu apakah pungutan tersebut diperintahkan dari dinas pertanian ataukan pungutan itu ilegal?. Apalagi sampai saat ini sudah saatnya pemupukan pertama sedangkan,  pupuknya pun belum sampai.

Menurutnya ada 400 petani di desanya yang mengusulkan tanam IP 200 (tanam 2 X) untuk mendukung program swasembada beras di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi dilapangan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi di Pulau Rimau menjadi ganjalan tersendiri bagi petani.

Sementara Kepala Dinas petanian dan peternakan Kabupaten Banyuasin Ir Madian MSI mengatakan, Dinas pertanian membantah tidak pernah memerintahkan staf atau bawahannya melakukan pungutan seperti yang dilaporkan petani Desa Sumber Rejo.

Kalau benar apa yang dilaporkan warga Sumber Rejo itu, maka pungutan itu bukan dilakukan oleh Distanak. “Saya persilahkan kalau ada staf atau bawahan saya yang memungut biaya pupuk Subsidi rp 56 Ribu per karung laporkan oknum itu ke Polisi, tapi cros cek lagi mungkin itu dilakukan oleh kelompok tani, untuk mereka juga,” Kata Madian saat dikonfirnasi media ini Selasa (18/06)

Madian mengatakan, Pungutan itu mungkin dilakukan oleh sesama anggota kelompok tani berdasarkan kesepakatan anggota, untuk biaya maka itu bisa saja dilakukan, kecuali ada petugas atau UPTD Distanak atau PPL Pertanian meminta dana itu, kalau ada pegawai Distanak lakukan pungutan itu menyalahi aturan.

“Kami selaku komisi pengawasan Pupuk (KP3) kabupaten Banyuasin akan segera turun kelapangan memeriksa kebenaran laporan petani tersebut, terimakasih atas infoirmasinya ,” kata Madian.

Tahun ini Distanak  ada program IP 200 sekabupaten banyuasin salah satunya di Desa Sumber Rejo seluas  400 Ha, dan untuk penyaluran pupuk sampai dengan saat ini baru terserap sebesar 15 persen. (jns)

Advertisement