Romli : 20 LSM di Sumsel Belum melaporkan LPJ Dana Hibah

7.336 dilihat

PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Setelah lima kali disurati, sebanyak 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga kini belum juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dana bantuan hibah dari Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013.

“Dari 62 LSM, tinggal 23 yang belum menyampaikan. Ada tiga yang meninggal. Jadi tinggal 20 lagi. Sudah diperingatkan lima kali melalui surat,”kata Romli, Kabid Ketahanan Ekonomi Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol Sumsel, Kamis, 2 April 2015.

Advertisement

Menurut dia Kesbangpol Sumsel, memberikan kesempatan sampai dengan 17 April 2015 untuk menyampaikan SPJ dana hibah kegiatan 2013
Ditambahkan Romli, berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 26 tentang pertanggingjawaban dana hibah, pihaknya akan berkoordinasikan dan melaporkan ke pimpinannya.

“Kalau, batas waktu yang sudah ditentukan tidak menyerahkan LPJ, Kesbangpol Sumsel akan melaporkan ke inspektorat,”jelasnya, kamis (2/3)

Ditambahkanya, Di Sumsel ini belum ada LSM yang dilaporkan ke pengadilan. Siapa tahu setelah ada berita ini dia tergugah untuk membuat laporan.
Dijelaskannya, Dari kesbangpol Sumsel, sudah melayangkan sura melalui kantor pos. Kami menghimbau ke rekan-rekan untuk menyampaikan LPJ, yang belum menyampaikan. Prosedurnya, dilaporkan ke inspektorat.

Kalau mereka sampai tidak menyampaikan itu, melaporkan. Tim verifikasi ke depan tidak akan mendapatkan pelayanan tentang hibah jika mengajukan lagi. Akan diputuskan oleh tim,” kata Romli.

Romli juga membantah jika ada satu orang di LSM bisa mendapatkan dana lebih mengatasnamakan dari satu LSM. Walaupun di LSM satu dia menjabat ketua dan di LSM lainnya dia menjabat Sekretaris.

“Dana hibah tidak diperbolehkan satu orang untuk 3 LSM. Pedomannya Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah/bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD,” pungkasnya (Wardoyo)

Advertisement