
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT- Dalam rangka menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Irmendagri ) No 53 tahun 2021 yang berlaku sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021, Satuan Tugas Covid 19 tingkat kecamatan Cikelet melaksanakan pengecekan obyek – obyek wisata yang ada di wilayah hukum kecamatan Cikelet.
Salah satunya obyek wisata pantai Santolo yang berlokasi di desa Pamalayan kecamatan Cikelet.
Satgas Covid tingkat kecamatan Cikelet terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil meninjau langsung keadaan pantai Santolo guna mengecek langsung penerapan Imendagri, Sabtu 23 Oktober 2021.
Kapolsek Cikelet Iptu Solah Parwani kepada Buanaindonesia mengatakan, sesuai Imendagri No 53 tahun 2021, tempat – tempat wisata harus di tutup sementara sehubungan dengan meningkatnya kembali kondisi kabupaten Garut di level 3 darurat Covid 19.
” Untuk itu, bersama tim Covid 19 tingkat kecamatan Cikelet, Kami melakukan pengecekan ke obyek Wisata pantai Santolo yang untuk sementara di tutup sesuai Irmendagri” kata Iptu Solah Parwani.
Disampaikan Kapolsek Solah, di wilayah hukum Polsek Cikelet terdapat banyak obyek wisata, terutama wisata pantainya.
” Tanpa terkecuali, kami dari Satgas Covid 19 memerintahkan untuk sementara semua tempat wisata tutup sementara sebelum ada perubahan Irmendagri atau darurat Covid 19 di kabupaten Garut kembali turun ke Level 2″ ucapnya.
Solah menghimbau, kepada warga masyarakat yang akan berwisata ke wilayah kecamatan Cikelet untuk menahan diri terlebih dahulu guna mencegah penyebaran Covid 19 di wilayahnya.
” Kami juga mengajak kepada masyarakat kecamatan Cikelet untuk ikut mensukseskan gebyar vaksinasi Covid 19 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19″ pungkasnya.








