NEWSROOM, Buanaindonesia.com– Pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016. Saat ini PLN gencar melakukan sosialisasi terkait keputusan yang diambil saat Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 lalu ini. Dalam raker ini juga memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp 37,31 triliun. Selengkapnya…
Advertisement








