Soroti Konstruksi Hukum OTT Disdik Banyuasin, Diding Karnadi SH: Ini Murni Tipikor Suap, Bukan Pemerasan!​

714 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan puluhan kepala sekolah terus menuai diskursus di kalangan praktisi dan pemerhati hukum. Teranyar, konstruksi sangkaan pasal yang mengarah pada tindak pidana pemerasan mulai dikritisi.​

Pemerhati Hukum, Diding Karnadi, S.H., menilai penerapan narasi atau sangkaan pasal pemerasan dalam peristiwa OTT tersebut dinilai kurang tepat dan terkesan dipaksakan jika melihat konteks dasar transaksinya.

Advertisement

Menurutnya, perkara yang melibatkan alokasi anggaran negara tersebut seharusnya ditarik ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor) dengan pasal suap-menyuap.​

Diding menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang terkait, pasal pemerasan identik dengan adanya unsur kekerasan, ancaman kekerasan, atau pemaksaan secara fisik/psikologis yang ekstrem agar seseorang memberikan sesuatu barang atau uang.​

“Kok terkesan disebut pemerasan, kenapa tidak diarahkan kepada dugaan suap-menyuap? Informasi yang berkembang ada dugaan fee 1 persen dari pagu anggaran (SPJ dan SIPLah)..

Harusnya kepala sekolah yang menyetorkan juga bisa dikenakan pasal suap,” ujar Diding Karnadi, S.H.​

Ia menegaskan, karena transaksi tersebut timbul akibat adanya komitmen fee dari Pagu Anggaran APBN/APBD yang dikelola sekolah, maka konstruksi hukum yang paling relevan adalah delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu pemberi dan penerima suap/gratifikasi.​

“Sedangkan OTT ini terkait adanya pagu anggaran. Berarti murni Tipikor dong. Baik oknum yang meminta maupun kepala sekolah yang menyerahkan demi mengamankan anggaran atau mendapatkan kemudahan administrasi, keduanya memiliki potensi keterlibatan dalam delik penyuapan,” pungkasnya.​

Pandangan ini menambah dorongan publik agar penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengurai konstruksi hukum perkara ini secara cermat, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya  Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mendesak Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas dan membongkar aktor intelektual di balik dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin. Operasi yang digelar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026).

Advertisement