13 Nara Pidana Lapas Kelas II B Sekayu Bebas

12.278 dibaca
13 Nara Pidana Lapas Kelas II B Sekayu Bebas
Kunjungan Bupati Muba di Lapas Kelas II B Sekayu

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Urib Herunadi SH menuturkan, untuk warga binaan yang menerima remisi umum, ada sebanyak 377 orang warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi umum II, 13 orang diantaranya langsung bebas. Namun 19 orang dari usulan tersebut terkait PP 99 masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI, sehingga remisi umum yang diberikan kepada warga binaan sebanyak 358 orang.

“Berdasarkan Keputuaan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, maka hari ini adalah hari yang paling ditunggu warga binaan pemasyarakatan, semuanya berharap mendapatkan pengurangan hukuman yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi yang diberikan beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan dari masa pidana yang dijatuhkan,” ungkap Urib saat memberikan sambutan dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia ke-72 , di halaman Lapas Kelas II B Sekayu, (17/8/17).

Advertisement

Saat ini, lanjut Urib, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Sekayu berjumlah 736 jiwa, terdiri dari 724 orang laki-laki dan 12 orang wanita.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin didampingi wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, FKPD dan Kepala Perangkat Daerah mengatakan, pihaknya akan berencana memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan merelokasi Lapas tersebut.

“Warga binaan lapas adalah masyarakat Muba, sudah selayaknya Pemkab Muba memberikan perhatian khusus, mulai dari fasilitas, sarana dan prasarana serta hak-hak asasi manusia. Tahun ini akan kita anggarkan relokasi lapas untuk memenuhi pembinaan di lapas ini,” ujar Dodi Reza Alex.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, menaruh harapan besar kepada petugas Lapas agar selalu memberikaan pelayanan, pengayoman, dan pembinaan yang baik kepada warga binaan. Sehingga setelah keluar dari lapas, kelak warga binaan dapat kembali lagi kekeluarga dan dapat hidup bersosial dengan masyarakat luas.

Bagaimana Menurut Anda?