BATURAJA, OKU, Buanaindonesia.com – Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Kepala Branch Operasional Manager (BOM) Bank Mandiri Baturaja Yoppy yang didampingi oleh Tim P2TP2A dilimpahkan (Tahap dua) oleh Polres OKU ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja , Kamis (10/3) siang.
Selain tersangka, barang bukti kasus pembunuhan juga turut dilimpahkan ke kejaksaan. Para tersangka tiba di kantor Kejari Baturaja sekitar pukul 12.00 wib, dengan memakai pakaian biasa dan wajah diutupi masker para tersangka digelandang menuju salah satu ruangan tahap II di kejaksaan Negeri Baturaja.
Pelimpahan ke empat tersangka tersebut yakni MA (15), SP (16), RK (15) dan AK (17), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU AKP Rivanda dan Kanit Pidum IPDA Novel Siswandi yang diiringi oleh jajaran anggota tim penyidik yang diterima secara langsung oleh Kajari Baturaja Sugeng Sumarno SH dimpingi Kasi Pidum Aka Kurniawan SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memeriksa masing – masing identitas dan berkas perkara para tersangka satu persatu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kepala Kejari Baturaja Sugeng Sumarno SH dan Kasi Pidum Aka Kurniawan SH juga turut hadir mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 (sempurna), maka penyidik Reskrim Polres OKU melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),”kata Kejari Baturaja Sugeng Sumarno SH melalui kasi pidum Aka Kurniawan SH.
Ke empat tersangka yang telah diserahkan akan di tahan selama 5 hari untuk proses penyidikan. “Selama 5 hari kedepan ke empat tersangka akan ditahan Kejaksaan Negeri Baturaja, tapi tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Baturaja dan karena waktunya mepet, maka kami meminta perpanjangan waktu lima hari lagi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Sehingga menjadi sepuluh hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Aka menjelaskan, berkas yang dikirim oleh pihak kepolisian sudah lengkap. Seluruh petunjuk dari kejaksaan sudah dipenuhi. “Kita akan mempelajari berkas dan kelengkapan syarat kasus baik secara formil atau materil apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepengadilan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dari pihak Polres OKU semua sudah lengkap, karna secara umum jika jaksa telah menyatakan P21 (lengkap) perkara sudah layak dinaikkan kepengadilan,” jelasnya.
Tersangka sendiri lanjut Aka secara umum dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dua tersangka yakni SP dan AW diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 339 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP serta pasal 365 KUHP.
Sedangkan tersangka AR dan RK terancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP dilapis pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP dan pasal 339 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 KUHP.
“Karena mereka masih anak – anak maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancamannya setengah dari orang dewasa yakni 7,5 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara saat disinggung motif pembunuhan, pihak kejaksaan masih merahasiakannya. Karena takut menjadi senjata dari pihak tersangka untuk mengelak dari jerat hukum.
“Sesuai dari pemberitaan yang kami baca, memang ada benarnya ingin menguasai harta korban. Soal seks kami tak mau berkomentar. Nanti dipersidangan membuktikannya. Kan saat putusan akan dilakukan sidang terbuka,” pungkasnya.
Saat ingin dibawa ke mobil tahanan keempat tersangka terus menundukan mukannya dan memakai masker untuk dibawa ke Rutan Sarang Elang. Saat pelimpahan tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Hanya ada perwakilan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan danAnak (P2TP2A) OKU.
Editor : Juan
Sebelumnya : Terkait Pembunuhan Yoppy, Berkas Belum P21
Pihak Sekolah Belum Mengetahui Ak Terlibat Kasus Pembunuhan
Keluarga serahkan Ak ke pihak polisi
Motif Pembunuhan Kepala Branch Operational Manager Bank Mandiri cabang Baturaja Dilatari Asusila
Polres OKU Ungkap Pembunuh Kepala Branch Operasional Manager Bank Mandiri Baturaja
3 Hari Menghilang, Yoppy Ditemukan Tewas
Kepala Branch Operational Manager Bank Mandiri Baturaja Dikabarkan Menghilang










