Dinilai Tak Sesuai Aturan Arudji Lakukan Perlawanan Hukum

9.597 dibaca

PALEMBANG, bunaindonesia.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, dari Partai Partai Demokrat (PD), Arudji Kartawina yang di Penggantian Antar Waktu (PAW) dari PD mengadakan perlawanan Hukum.

Menurut Pendiri Partai Demokrat di Sumsel ini, PAW dirinya itu tidak prosedural, jadi dirinya akan meperjuangkan hak-hak saya. Karena dalam surat PAW itu tidak dijelaskan pelanggaran apa yang telah lakukannya

Advertisement

“Saya tidak melanggar aturan, kalau melanggar aturan, atutan yang mana” imbuhnya sambil menunjukkan surat PAW, dirinya

Untuk itu, Dirinya mendesak kepada Gubernur Sumatera Selatan H.Alek Noerdin, untuk tidak menghadiri undangan pelantikan pengganti antar waktu dari Partai Demokrat yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2014 mendatang.

Selanjutnya Dia menambahkan, Karena ini masih proses sengketa secara internal Partai maupun Eksternal melalui PTUN Jakarta belum vonis. Tetapi kenapa Ketua DPRD Sumsel sudah berani mengagendakan Penggantian Antarwaktu dari Partai Demokrat

“Karena proses dari awal sudah salah, saya hanya ingin meluruskan saja permasalahan ini belum selesai, karena taruhan lembaga yang terhormat di Sumsel,”jelasnya

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD), R.H.M Rasyidi, ketika dikonfirmasi melalui telephonenya, Kamis (20/2) terkait Penganti Antar waktu (PAW) mengatakan, hal itu sudah sesuai sesuai dengan mekanisme partai.

“Pengurus pusat (DPP) sudah mengeluarkan surat pergantian waktu sdr Arudji, dan senin tanggal dua empat februari akan pengambilan sumpah janji DPRD yang baru,”jelasnya.

Selanjutnya, kalau merasa tidak puas ya sah-sah saja manusiawi itu “Silahkan lakukan upaya hukum,”ujarnya.

Namun dirinya enggan berkomentar saat ditanya mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat Saudara Arudji sehingga di PAW “Kalau itu wewenang DPP saya tidak bisa menjelaskan,” tambahnya.

Pengamat Politik Iniversitas Sriwijaya (Unsri) Joko Siswanto, mengatalan seharusnya dalam pergantian antar waktu itu harus sesuai prosedure, tidak boleh sembarangan asal pecat. Kalau memang ada pihak yang dirugikan silahkan tempuh jalur hukum.

“Penggantian Antar waktu itu memang hak partai, tapi harus memperhatikan peraturan-peraturan yang ada tidak boleh mengganti sembarangan, apalagi mereka belum dipecat dari keanggota partai sudah di PAW ini akan bermasalah,”jelasnya. (War)

Bagaimana Menurut Anda?