Wagub Lantik Pengurus BAZNAS Sumsel Periode 2015-2020

10.962 dibaca
Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki resmi Lantik BAZNAS Provinsi Sumsel masa jabatan 2015-2020 di Griya Agung Palembang, Selasa 14 Juli 2015
Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki  resmi Lantik BAZNAS Provinsi Sumsel masa jabatan 2015-2020 di Griya Agung Palembang, Selasa 14 Juli 2015
Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki resmi Lantik BAZNAS Provinsi Sumsel masa jabatan 2015-2020 di Griya Agung Palembang, Selasa 14 Juli 2015

PALEMBANG, Buanindonesia.com-Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki secara resmi melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel masa jabatan 2015-2020 di Griya Agung Palembang, Selasa (14/7). Pelantikan pengurus BAZNAS ini sangat penting dan sangat strategis dalam membantu umatn pemerintah dan masyarakat Sumsel.

Menurut Wagub, didalam Al-Quran sudah diamanatkan untuk saling bantu-membantu, saling menolong, dan saling mengasihi. BAZNAS adalah suatu kegiatan yang sangat penting dalam mengelola dana-dana masyarakat, khususnya dana zakat, infak dan sadakah terutama bagi yatim piatu, kaum duafa dan untuk kepentingan-kepentingan lainya yang bermanfaat.

Advertisement

“Maka, saya mengharapkan kepada pengurus yang baru agar melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab dan saling menbantu, sesama pengurus agar dana BAZNAS yang dipungut dan dikumpulkan dapat dikelola dengan baik sehingga dapat membantu anak yatim piatu, kaum duafa, kaum miskin yang ada di Sumsel,” ungkap Wagub.

Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki, memberikan santunan
Wakil Gubernur Sumsel, H Ishak Mekki, memberikan santunan

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya BAZNAS ini dapat membantu program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan.

“Saya yakin jika masyarakat bersadokah, infak, dan sebagainya, Sumsel akan lebih maju dan lebih berhasil lagi ke depan,” terangnya.

Selain melantik pengurus BAZNAS, Wagub Sumsel, H Ishak Mekki juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu secara simbolis. (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?