Subsidi Listrik Rumah Tangga Dicabut per 1 Januari

9.747 dibaca

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.

IMG_20151030_090257
Ilustrasi – Foto : Net

Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Rabu, mengatakan kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.

Advertisement

“Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR,” ujarnya.

Menurut dia, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015 memutuskan alokasi subsidi listrik tahun berjalan 2016 sebesar Rp 37,31 triliun.

Alokasi tersebut sudah memperhitungkan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga yang tidak layak mendapat subsidi diberlakukan sekaligus atau tidak bertahap pada 1 Januari 2016.

Jisman mengatakan pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.

“Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.

“Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah,” katanya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kebijakan pencabutan subsidi pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA dilakukan secara bertahap pada 2016, agar tidak memberatkan konsumen kecil tersebut.

“Bisa dibagi dalam 3-4 kali pada 2016 seperti kenaikan tarif sebelumnya pada golongan pelanggan lainnya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, seperti dilansir dilaman tempo.

Menurut dia, saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenakan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA hanya Rp 600 per kWh.

 Sementara, tarif keekonomian atau nonsubsidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh.

Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA. (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?