MUSIRAWAS, Buanaindonesia.com – Penjabat Bupati Musirawas, Riki Junaidi akan melakukan rolling atau mutasi pejabat, Selasa (10/11/2015) pagi. Akan tetapi hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008.
Hal ini disampakan oleh Inspektur, Rita Mardiah kepada sejumlah wartawan, Senin (9/11/15) bahwa mutasi tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Pelantikan pejabat esselon II, III dan IV yang akan dilaksakan telah melanggar PP nomor 49 tahun 2008, tentang perubaahan ketiga atas pp nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah,” kata Rita.
Rita juga menjelaskan dalam poin tersebut, dijelaskan penjabat daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat 1, ayat 3 serta pasal 131 ayat 4 atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dilarang melakukan mutasi pegawai, disini sudah jelas penjabat bupati menyalahi aturan.
Riki Junadini yang hanya memiliki kewenangan selama enam bulan di Kabupaten berslogan “Lan Serasan Sekentenan”, telah mempersiapkan berkas pelantikan sejumlah pejabat, sejak awal November lalu.
“Berkas pelantikan yang diperlihatkan Sekda (H IsbandÍ Arsyad,red) kepada saya rupanya telah dipersiapkan sejak awal November lalu, dan telah disetujui oleh Gubernur Sumsel,” tegas Rita Mardiah.
Editor : Juan








