MUSIRAWAS, Buanaindonesia.com – Seakan tidak percaya, seorang pelajar SMP, Tiara Aprilia (14) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan perencanaan dan otak pelaku penodongan yang melibatkan empat temannya, dengan korban dirinya sendiri.
Empat tersangka lainnya antara lain, Eva Hartati (15) warga Jalan Lapter RT 4 Keluraahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Amini (19) Desa Sukamaju, Kecamatan Sumberharta, Lia Sari (20) RT 05 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggaau Selatan I dan Rudi Salam (48) Desa Air Lesing Kecamatan TPK.
Kapolres Mura AKBP Erwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria mengatakaan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan nomor laporan Lp / B-284/XI/2015/Res mura tanggal 5 Nopember 2015, dan pelapor Sahrul (43) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
“Kelima tersangka berhasil kita tangkap, Jumat (20/11/15) sekitar pukul 02.00 WIB di Pondok milik tersangka Salam di Desa Air Lesing dibawah pimpinan Kapolsek Muara Beliti, AKP Hendriansyah,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya kejadian tersebut juga melibatkan anak kandung pelapor yang tak lain Tiara Aprilia. Bahkan dirinya juga yang telah merencanakan kejadian tersebut dengan cara menyuruh Eva Hartati untuk menodongnya saat dirinya pulang dari sekolah.
“Jadi pada hari kejadian di TKP Jalan Lintas Desa Air Satan sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Tiara pulang sekolah berboncengan dengan adiknya Amilia, kemudian distop oleh Eva yang langsung mengambil alih kemudi motor. Selanjutnya Eva meminta keduanya untuk turun sembari menodongkan pisau ke leher Amilia,” terang Satria.
Keesokan harinya atau Jumat (6/11/15), Salam bersama dengan Amini dan Lia Sari menjual motor tersebut di Simpang Terawas dengan orang dari Jambi seharga Rp 3,5 Juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor tersebut dibelikan motor Mio, Rp 3 juta.
“Tersangka dan barangbukti motor Mio dan sebilah senjata tajam sudah diamankan di Polres Mura. Kelima tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Juan








