
PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H. Alex Noerdin, Jumat 4 Maret 2016 menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel Tahun 2016. Disampaikan saat rapat paripurna XV di gedung DPRD Sumsel Lantai 2. Jl. Kapten A.Rivai Palembang.
Lima Raperda yang disampaikan Alex Noerdin ke DPRD Sumsel yaitu : Raperda Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau –pulau kecil Sumsel tahun 2016- 2036, Kebun Raya Sriwijaya dan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel tahun 2016 – 2036.
1. Penjelasan Raperda pengendalian kebakaran hutan
Penjelasan orang nomor satu di Sumsel, soal raperda tersebut, pengendalian kebakaran hutan,Sumsel rawan Kebakaran hutan dan lahan karena kondisi iklim dan cuaca serta faktor ulah oknum masyarakat masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar
Kondisi hutan dan Lahan di Sumsel, Kawasan Hutan 3.466.900,50 Ha, Perkebunan 1.800.000 Ha, Lahan Pertanian 752.000 Ha, lahan gambut 1.483.662 Ha dan Lahan lainya seluas 1.546.320 Ha.
Dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutann Lahan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres nomor : 11 tahun 2015 tentang peningkatan dan pengendalian kebakaran hutan.
2. Penjelasan Raperda Pariwisata
Sumsel memiliki potensi pariwisata yang cukup banyak tidak kalah dengan provinsi lain. Sumsel tahun 2015 mempunyai 115 obyek tujuan wisata. 80 % berupa wisata alam dan 20% wisata budaya, kuliner, kerajinan dan religi.
Berkat meningkatkannya kunjungan pariwisata sektor lain juga berkembang pesat seperti hotel, restoran dan biro perjalanan wisata. Perlu diketahui jumlah hotel di Sumsel tahun 2015 sebanyak 268, Rumah makan 1.239 dan biro perjalanan 208
3. Penjelasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil di Sumsel
Sumsel memiliki panjang garis pantai 570,14 Km dan luas perairan laut 12.670.791 Km2 yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan garis pantai 295,14 Km dan Kabupaten Banyuasin 275 Km
Sumsel ditahun 2016, kurang lebih memiliki 23 pulau kecil, 10 diantara berpenduduk yaitu Pulau Borang, Pulau Keramat, Pulau Salah Nama, Pulau Singgris, Pulau Delta Upang, Pulau Delta Air Saleh, Pulau Delta Air Sugihan, Pulau Delta Telang, Pulau Kemaro dan Pulo Kerto. Pada umumnya pulau-pulau kecil dan sepenjang garis pantai tersebut mata pencahariannya nelayan dan pembudidaya ikan.
4. Penjelasan Raperda Kebun Raya Sriwijaya
Kebun Raya adalah Suatu kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi, Taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
Untuk di Sumsel pemilihan Kebun Raya Sriwijaya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Dijelaskan, tujuan pendirian Kebun Raya Sriwijaya, selain berfungsi sebagai konservasi tanaman khas lokal Sumsel juga sebagai tempat riset pengembangan ilmu pengetahuan sehingga sumber hayati di Sumsel tetap terjaga keberadaannya dan dapat dijadikan tempat keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
5. Penjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel 2016 – 2036
Raperda 2016 – 2016 ini pengganti perda 14 tahun 2006, tentang rencana tata ruang wilayah Sumsel tahun 2005 – 2019 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan saat ini.
Raperda ini pernah diajukan ke DPRD Sumsel. Namun sesuai dengan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel yang dituangkan dalam surat nomor : 746 / KPTS/DPRD/2013 dan Nomor 142 tahun 2013 tanggal 21 oktober 2013 ditunda, karena usulan pemerintah Sumsel tentang persetujuan substansi Kehutanan RTRW Provinsi terkait permasalahan Dangku II di Kabupaten Musi Banyuasin yang belum diakomodir untuk dikembalikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) (Wardoyo)







