Rosmidar Menang di PTUN, Bupati OI dan Kanreg 7 Belum Patuhi Putusan

9.934 dibaca
Rosmidar, Guru SDN 7 Rantau Alai. Datang ke DPRD Sumsel, Rabu 16 Rabu 2016

PALEMBANG, Buanaindonesia.com – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7  Rantau Alai, Rosmidar Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendatangi kantor DPRD Sumsel untuk menyampaikan permasalahannya terkait penonaktifan dirinya sebagai CPNS. Menurut mereka sebelum diangkat menjadi CPNS mereka sudah mengajar sebagai honorer sejak tahun 1990. Diangkat CPNS terhitung mulai 1 Desember 2012. Namun 28 Mei di Nonaktifkan.

Surat Panggilan Prajab
Surat Panggilan Prajab

“Tanggal 28 Mei 2015 dinonaktifkan oleh Bupati OI, Mawardi Yahya,”kata Rosmidar, saat diruang Fraksi PAN  DPRD Sumsel, Rabu 16 Maret 2016.

Advertisement

Menurut dia, Bupati dapat aduan dari masyarakat. Namun mereka tidak menjelaskan secara detailnya pengaduan masyarakat tersebut.

Akibat penonaktifan sebagai CPNS mereka kehilangan hak-haknya, seperti gaji dan lain-laing sebagai CPNS

“Tujuh bulan saya tidak dapat gaji, dari bulan Juni – Januari,”jelasnya.

Selanjutnya, Guru agama ini menempuh jalur hukum (gugatan) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah menjalani persidangan, berbuah manis dinyatakan  menang dan tidak terbukti atas aduan masyarakat tersebut.  Salah satu isi petikan  gugatan,  pemerintah Kabupaten OI tersebut diwajibkan untuk mengembalikan hak-haknya semenjak diangkat menjadi CPNS.

“Dan dibayar selama dua bulan, NIP aktif selama 10 hari. Setelah itu dak aktif lagi, dan distop gajinya”ujarnya.

BKDSekarang tidak aktif lagi, ada tanda merah. Mereka langsung datang ke BKN menayakan hal tersebut ke BKN Pusat. Menurut keterangan mereka orang BKN sampai meneteskan air mata terhadap permasahan ini “perjuangan ibu sudah luar biasa dari tahun 1990 sampai sekarang mengajar, kenapa setelah CPNS dinonaktifkan,”tuturnya.

Setelah BKN Pusat menyarankan untuk mendatangi, Kantor Regional VII BKN Palembang, Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang.

“Saya datang ke Kanreg 7, menemui pak Gede Putra Suastika. Namun tidak berhasil menemui, cukup  dengan Pak Marpaung, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian,”tutunya.  Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian akhirnya mengadu ke DPRD Sumsel untuk membantu permasalahan ini jelasnya. “Saya diangkat sudah lebih dari dua tahun sekarang, jadi nanti saya minta  dikeluarkan SK PNS, bukan CPNS,”tegasnya.

Bukan tidak berasalan saya minta  SK PNS. Karena BKD 14 Januari 2016, mengundang untuk mengikuti pelaksanaan Diklat Prajabatan. Tapi tidak bisa mengikutinya karena NIP dikasih tanda merah oleh Kanreg 7.

Sementara itu, Rusdi Tahar, sekretaris Fraksi PAN dan juga anggota DPRD Komis I mengatakan akan mengawal proses ini. “Ibu ini semua proses sudah dilalui, dan menempuh PTUN menang seharusnya Kanreg 7 Palembang dan Pemkab OI melaksanakan putusan PTUN dan  mengembalikan hak-hak sebagai CPNS serta mengaktifkan NIP,”tegasnya.

Diakuinya, memperjuangkan ini butuh bantua teman-teman Komisi I dan ketua Koordinataor, Bapak Chairul S. Matdiah. “Kita nanti langsung ketemu ketua koordinator,”pungkasnya. (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?