Tujuh Tahun Buron, Andol Ditangkap Saat Tertidur

13.949 dibaca
Tujuh Tahun Buron, Andol Ditangkap Saat Tertidur
Askari alias Andol,

MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com – Usai sudah pelarian Askari alias Andol dari kejaran polisi. Selama tujuh tahun bersembunyi akhirnya tertangkap pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Team Buru Sergap berhasil menangkapnya saat tengah tertidur di rumah orang tuanya, di Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Ráwas Sumsel.

Kapolres Musi Rawas AKBP Herwansyah Saidi didampingi Kasat Rékrim, AKP Satria Dwi Dharma membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut.

Advertisement

Dikatakannya, Tersangka selama ini kabur dari kejaran petugas. Diinformasikan oleh masyarakat sudah kembali ke rumah orang tuanya. Kemudian team Buser melakukan penyelidikan, setelah dipastikan tersangka berada di dalam rumah lalu dilakukan penggerbekan.

“Saat dilakukan penggerbekan tersangka sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan di Polres, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya,” terang Satria Dwi Dharma.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Andol berdasarkan laporan polisi Nỏmor LP/B-60/VI/2009/Muâra Rupit, tanggal 19 Juni 2009.

Peristiwa bermula ketika korban Andri yang mengendarai mobil travel dari arah Lubuklinggau, kemudian sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalinsum tepatnya di Simpang Desa Maur sekitar pukul 02.00 WIB, mobil tersebut terkena ranjau paku sehingga mobil berhenti akibat bannya gembos oleh ranjau paku yang disebar oleh pelaku di jalan.

Kemudian rombongan pelaku mendekati mobil dan menodong sopir serta penumpang kemudian barang-barang milik sopir dan penumpang diambil oleh pelaku dan selanjutnya barang-barang hasil kejahatan tersebut dibawa ke Desa Maur untuk pembagian hasil oleh pelaku.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di sel Polres Musi Rawas dan terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar pasal 365 KUHP.

Bagaimana Menurut Anda?