Dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (04/02/16) di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin.
DPRD menyetujui Raperda tersebut berdasarkan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III. Pengesahan ke dua belas Raperda ini ditanda tangani oleh Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH.
Rapat paripuna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Askolani SH. Wakil Ketua II, Heryadi dan Wakil Ketua III H.M. Solih . Turut hadir juga wakil bupati Banyuasin Ir. Supriono. SA. Sekda Banyuasin Ir. Firmansyah Msc. Sekwan DPRD Banyuasin Ismed Elmondo, Pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Banyuasin.
“Sebelum laporan disampaikan dalam paripurna ini, terlebih dahulu pansus I, II, dan III dari tanggal 18 Januari hingga 3 Februari 2016 lalu, telah mempelajari dan telah melakukan rapat pembahasan bersama mitra kerja dan melakukan konsultasi kepada lembaga terkait, serta peninjauan kelapangan tentang materi 12 Raperda tersebut.”Kata Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam.
Lanjut dia, Pembahasan Pansus pada hari ini merupakan bahan untuk mengambil keputusan dari 12 Raperda.
“Hari ini bahan bagi kita untuk menetapkan 12 Raperda yang telah dipelajari oleh Pansus I, II, dan III. Untuk menjadi Raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2016″imbuhnya.
Dalam rapat paripurna tersebut Pansus I disampaikan oleh Sukardi, sebanyak 5 Raperda tentang pemerintahan Desa, Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin, Raperda tentang pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten,
Raperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Lalu tentang Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kabupaten Banyuasin dan Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi sekretariat daerah Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat DPRD Banyuasin.
Kemudian Pansus II dibacakan oleh Lili Antaladewa, terkait Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Banyuasin No 13 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Banyuasin No 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Untuk Pansus III disampaikan oleh M. Yamin, terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokoko (KTR), Raperda tentang perubahan atas Perda No 22 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2012 tentang penyelengaraan perizinan, Raperda No 13 tahun 2011 tentang penyelengaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Sementara Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH. Memuji kerja keras Fraksi-fraksi dan Pansus I, II, dan III DPRD Banyuasin yang telah menyelesaikan 12 Raperda menjadi Perda dengan tertib dan lancar.
“Dengan hasil yang maksimal ini, saya berharap dapat dilanjutkan oleh pihak SKPD dengan menjalankan fungsinya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, agar kegiatan yang berkaitan dengan peraturan itu dapat dipertanggung jawabkan serta masing-masing SKPD dapat disosialisasikan tentang peraturan tersebut, ” jelas Yan Anton Ferdian SH. (Adv)








