BUNAINDONESIA.COM, SUMSEL – Masih ingat dengan kejadian Pengerusakan Mapolsek Nibung dan pembakaran pos security perusahaan sawit di Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, berapa waktu lalu. Oleh karena itu hari ini Rabu (1/3/2017) pukul 17.00 WIB, Mapolres Mura kedatanga Komisioner Komnas HAM, DR Manager Nasution. Langsung mengadakan pertemuan.
Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Irwasda Polda Sumsel, Ahmad Nurda Alamsyah, Dir Intelkam, Kombes Pol Joko Irianto, Dir Reskrimum, Kombes Pol Prasetyo, dan Kapolres Mura, AKBP Hari Brata.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata neneranhkan, kedatangan Komnas HAM di Polres itu terkait kasus pengrusakan kantor Polsek Nibung dan pembakaran pos security perusahaan sawit di Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu.”Saya bersyukur Komnas HAM turun agar isu-isu dan fitnah yang ditebar jelas. sesuai kejadian yang sebenarnya.”
Hari Brata menjelaskan, kedatangan Komnas HAM sendiri diduga di sponsori oleh otak provokator. denga cara mendatangi rumah warga meminta sejumlah uang untuk memfasilitasi kedatangan Komnas HAM dan menyiapkan fasilitas penginapan serta akomodasi mereka. “Masyarakat kembali yang dirugikan. Sebenarnya Jika masyarakat paham, Komnas HAM itu datang sendiri lengkap dengan fasilitas yang melekat. Bukan dari uang iuran yang diambil oknum-oknum di masyarakat,”ungkapnya.
Hari Brata meminta kepada delapan tersangka otak kejadian Nibung segera menyerahkan diri. bisa dari Pemkab Muratara atau lainnya. Sehingga petugas tidak mengambil tindakan tegas.
Terkait penangkapan warga, lanjut Hari, pihaknya sudah melakukan toleransi terhadap aksi warga yang melanggar hukum. Semua tindakan yang dilakukan aparat Polres Mura, sudah hasil koordinasi dengan Pemkab Muratara. “Kami sudah cukup toleransi. Semua dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dan Pemkab Muratara mendukung semua penegakan hukum,”ujar Hari Brata.
Dia menegaskan, pengembalian warga yang dilakukan ketika diamankan anggota Polres Mura langsung oleh Wabup Muratara, H Devi Suhartoni dan Ketua DPRD Muratara, Efriansyah serta para anggota DPRD Muratara lainnya.
Dia menambahkan, untuk proses para tersangka pengrusakan Mapolsek Nibung dan pembakaran pos security Perusahaan telah berjalan. sebanyak enam tersangka pengrusakan Mapolsek Nibung sudah proses P21. Lalu 20 orang tersangka pengrusakan mobil PT Lonsum dan 11 orang tersangka pembakaran pos security PT Lonsum masih proses P21 di Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.








