
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkuangan Pemerintah Kota Palembang wajib mengeluarkan zakat penghasilan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan, PNS Golongan III dan IV di lingkungan Pemkot Palembang wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gaji yang mereka terima.
“Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 4 Tahun 2017, Gol III dan IV Wajib mengeluarkan zakat. jika tidak, akan dikenakan sanksi kurungan penjara empat bulan atau denda 25 juta,” jelasnya usai melakukan sosialisasi optimimalisasi zakat di lingkungan pemkot, Senin (6/3) diruang setda kota Palembang
Dilanjutkanya, Sosialisasi terus dilakukan Baznas Kota Palembang bersama SKPD, FKPD, BUMD dan Camat Se-Kota Palembang dalam rangka optimalisasi pendayagunaan zakat demi mewujudkan Palembang Emas
Sementara itu, Walikota Palembang yang diwakili Assinten IV Agus Kelana mengatakan, sesuai dengan ajaran agama, zakat 2,5 persen wajib dikeluarkan terutama ASN yang bergaji 3 juta keatas
“Ini juga bertujuan untuk saling membantu, dalam mengurangi kemiskinan di kota Palembang,”singkatnya.









