Perusahaan Diminta Utamakan Kesejahteraan Buruh

11.806 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Untuk Meningkatkan kesejahteraan buruh di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Federasi Serikat Buruh Mura (FSB-Mura), melakukan diskusi publik dengan beberapa instansi dengan agenda sosialisasi undang-undang ketenaga kerjaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh, di Gedung Serba Guna Kabupaten Mura, Minggu (21/5).

Diskusi tersebut melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BPJS kesehatan dan Ketenaga Kerjaan. Dimana dalam diskusi tersebut, seluruh perusahaan diminta untuk mengutamakan kesejahteraan buruhnya, termasuk memberikan seluruh hak-haknya.

Advertisement

Zainuri selaku pendiri FSB-Mura mengatakan, terkhusus di wilayah Bumi Lan Serasan Sekantena, untuk permasalahan yang dialami oleh buruh masih sering terjadi, terlebih buruh di perusahaan-perusahaan besar.

“Hal inilah yang melatar belakangi di bentuknya FSB-Mura, dengan tujuan utamanya yakni, agar buruh di Mura ini sejahtera dan seluruh hak-hak buruh di berikan dan dipenuhi oleh perusahaan, termasuk BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.,” kata Zainuri, kepada Buana Indonesia, Minggu (21/5).

Wakil Ketua II DPRD Mura Ismun Yahya mengatakan, dirinya selaku wakil masyarakat Mura, terkhusus untuk buruh, meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura, untuk meningkatkan kepeduli dengan masyarakat sekitar.

“Dengan begitu, mampu mencegah perselisihan dikemudian hari, dan supaya tidak terjadi gesekan dengan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi,” kata Ismun.

Selain itu, dirinya juga mengatakan terkait dengan adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, hal itu sah-sah saja dilakukan, hanya saja apa bila ada hal yang merugikan karyawan, agar perusahaan mengetahui apa yang menjadi keluhan karyawan, tetapi tetap ikuti prosedur dan tertib.

“FSB-Mura harus mampu membangun jaringan yang kuat dengan pekerja di perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mura, karena semakin banyak anggota maka serikat buruh semakin memiliki pawer,” tutur ia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Mura H Burlian, yang diwakili oleh
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial A Asron mengatakan, FSB-Mura yang apabila mendapatkan bantuan asing, diminta untu melaporkannya ke Disnakertrans.

“Sehingga antara FSB-Mura dan Disnakertrans Mura bisa saling menjalin komunikasi yang erat. Untuk saat ini di Mura terdapat delapan Federasi Serikat Buruh, yang terdaftar serta 36 serikat pekerja lainnya,” ucapnya.

Dilain pihak, Indro perwakilan BPJS Ketenaga Kerjaan
mengatakan, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerjaanya ke BPJS ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan.

“Disini kami juga telah bekerjasama dengan kejaksaan, apabila ada perusahaan yang tidak mentaati aturan maka akan di panggil pihak kejaksaandan dikenakan sangsi. Dimana sangsinya bisa berupa pencabutam izin operasi,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?