Polsek Keluang Amankan 2 Pelaku Curat

5.559 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Polres Muba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dua orang tersangka tersebut berinisial Sa Alias Man warga Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang dan Se Alias Rocky warga Dusun Sidomakmur Desa Pinang Bajar Kecamatan Sungai lilin.

Advertisement

Keduanya diamankan Karna diduga telah melakukan tindak pidana Curat. Sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/V/SPKT/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 2 Mei 2024.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Keluang Akp Hendra Sutisna SH.. menyampaikan bahwa korban bernama Markum warga Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang,.

“Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah korban dan mengambil 1 buah Handphone merk Samsung type J2, 1 buah Handphone merk Xiaomi, 1 buah gelang emas, 1buah cincin emas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 20juta.” Kata Kapolsek dikantornya kamis (02/05/24)

Tersangka diamankan kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 01:30 Wib, sebelumnya rumah tersangka sempat didatangi sekelompok masyarakat yang mulai geram Karna sering terjadi aksi serupa. Dan kali itu perbuatanya terkam CCTV.

Mendengar banyak warga berkumpul Kapolsek langsung mengamankan. Tersangka yang saat itu berada Dirumah dan Saat diamankan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya

“Para Tersangka ini akan dijerak degan pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan acanan paling lama 12 tahun penjara”. Tukasnya

Bagaimana Menurut Anda?