Polres Musi Banyuasin Amankan Pelaku illegal drilling

9.945 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Polres Musi Banyuasin mengamankan satu orang tersangka ilegal drilling pada kamis 20 Juni 2024.Tersangka ilegal drilling yang diamankan ini adalah Pirma Toto Bin Jenatin (26) Warga Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safii SIk., Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK, MH dalam pres rilis di Mapolres Musi Banyuasin Minggu (23/06/24) menjelaskan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan tersangka pelaku illegal drilling yang telah mengakibatkan kebakaran. di Desa Tanjung dalam Kec. keluang Kab. Muba pada kamis 20 Juni 2024.

Advertisement

Dikatakan AKP Bondan, Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor HONDA REVO. 1 (satu) Buah Katrol. 1 (satu) Tameng ada Tali. 1 (satu) Canting panjang sekitar 6 meter. 1 (satu) Set Steger masing-masing panjang sekitar 9 meter. 1 (satu) Mesin penyedot bekas terbakar. Sample minyak mentah sekitar 35 liter. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sebidang tanah serta 1 (satu) lembar surat keterangan jual beli sebidang tanah

“Tersangka ini diancam dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun da denda paling banyak 60 Milyar rupiah. ” Ucap Bondan.

Sebelumya Pada hari Kamis tanggal 20 juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib di kebun karet Dusun II Desa Tanjung dalam Kec. keluang Kab. Muba telah terjadi peristiwa kebakaran Sumur minyak illegal / Illegal Driling milik Sdr. Prima Tori Bin Jenatin

Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi karena Mesin Penyedot yang mengeluarkan percikan api, tidak lama kemudian api langsung menyambar ke penampungan minyak mentah dan sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran.

Mendapat informasi ada kebakaran personil Polsek Keluang di back up Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung mengamankan lokasi serta barang bukti. tidak lama kemudian tersangka langsung menyerahkan diri. Ke Mapolsek Keluang.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku sumur minyak/illegal Driling yang terbakar tersebut ialah milk tersangka sendiri.

Untuk penyebab kebakaran tersebut kata tersangka dikarenakan Mesin penyedot mengeluarkan percikan api lalu menyambar ke penampungan minyak mentah dan sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran;

Masih menurut tersangka bahwa sumur minyak tersebut baru menghasilkan minyak selama 1 hari dan belum sempat di jual.

Tersangka juga mengaku bahwa aktivitas Sumur Minyak tersebut memang tidak memiliki izin darimanapun.

Bagaimana Menurut Anda?