MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Apes dialami Yudhi Lebrianto (52), lelaki yang kesehariannya menjual minyak eceran, Dia ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muara Enim rabu (22/07/15) sekitar pukul 22.00 wib. karna diduga telah mengedarkan uang paslu pecahan lima puluh ribu di pasar Mambo II Muara Enim.

Dalam melakukan aksinya tersangka tidak sendirian, Yudhi menyuruh rekannya, Mandra untuk membelanjakan uang tersebut di warung rokok milik Rudi Frengki (44).
Malam pertama, mereka berdua berhasil membeli sebungkus rokok. Sebab, yang menunggu warung anak korban yang tidak mengetahui kalau uang pecahan lima puluh ribu tersebut adalah uang palsu.
Setelah aksi pertama berhasil, malam berikutnya, Rabu (22/07/2015), mereka mengulanginya kembali di warung yang sama. Namun Kebetulan malam itu, Rudi yang merupakan warga Jalan Rambang RT 02 RW 01 Kelurahan Tungkal, Muara Enim yang menjaga warung. Karna curiga kalau uang pecahan lima puluh ribu berbeda dengan uang asli, Rudi melaporkannya ke piket jaga SPK Polres Muara Enim.
Mendapat laporan tersebut, malam itu juga petugas Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pengejaran. Rupanya, Mandra masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian segingga petugas langsung mengamankannya.
Dari pengakuannya, Mandra tidak mengetahui kalau uang tersebut adalah palsu. Mandra pun mengaku, kalau uang itu adalah milik tersangka Yudhi. Dia hanya disuruh beli rokok saja oleh Yudhi.
Mendapat informasi petugaspun langsung memburu Yudi. Dari penggeledahan didapatkan uang lima puluh ribu didalam dompetnya sebanyak 12 lembar. Berdasarkan barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pengakuan Yudhi, kalau dia baru pertama kali mencetak uang palsu. Dia nekat melakukan itu karena penghasilan dari berjualan minyak eceran tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Baru sekali ini lah pak, aku cetak uang palsu,”katanya penuh penyesalan.
Disebutkannya, kalau dia pernah tersandung kasus penganiayaan pada Tahun 1996 sehingga dia mendekam di Lapas Muara Enim selama beberapa bulan.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain didamping Kanit Pidsus Ipda Heri Irawan mengakui telah mengamankan salah seorang tersangka pemilik uang palsu, Yudhi Lebrianto berikut barang bukti dua belas lembar pecahan lima puluh ribu dan sebuah dompet dan printer untuk menscanning uang palsu tersebut serta sepeda motor bebek Mio BG 2081 OT.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan.”ungkap Khalid.








