Anggota Dewan Kabupaten Musirawas Nyaris Adu Jotos

15.474 dibaca
Anggota Dewan Kabupaten Musirawas Nyaris Adu Jotos

MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com – Ketua DPRD Kabupaten Musirawas, Yudi Fratama dan anggota Komisi I, Syamsul Bahri nyaris adu jotos dalam sidang Paripurna Istimewa tentang Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2015, Rabu (25/5/2016).

Keduanya nyaris adu jotos berawal saat Wakil Ketua II, Ismun Yahya usai membacakan pandangan DPRD terkait LKPJ Bupati Musirawas. Kemudian Yudi Fratama akan menyerahkan pandangan dewan tersebut kepada Bupati. Akan tetapi dari kursi dewan, Syamsul Bahri mengatakan Intrupsi berkali-kali. Namun, intrupsi tersebut tidak diamini oleh Ketua DPRD, Syamsul Bahri terus berkomentar mengenai kerawanan kriminalitas di Kecamatan Megang Sakti yang membuat warga sekitar dikecam rasa ketakutan. Tapi sekali lagi ocehan anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut tidak juga didengarkan, sampai akhirnya rapat tersebut dinyatakan selesai.

Advertisement

Syamsul Bahri yang merasa haknya dalam menyampaikan pendapat pada sidang paripurna tidak didengarkan, bahkan berlanjut sampai diluar gedung Paripurna.

“Kenapa saya tidak boleh bersuara, kenapa Ketua mengatakan intrupsi yang saya lakukan melanggar tata tertib. Sedangkan sampai saat ini tata tertib anggota Dewan tersebut tidak kunjung dibagikan,” katanya dengan suara yang keras. Ketua DPRD tidak boleh seperti itu, seorang pimpinan tidak boleh otoriter,” katanya dengan suara yang keras.

Bahkan dirinya menceritakan sejumlah kejadian kriminalitas di Kecamatan Megang Sakti yang belum terungkap, bahkan ia sudah melaporkannya ke Polres.

“Saya sebagai wakil rakyat yang menyampaikan pendapat pada rapat paripurna tidak diindahkan, terus terang saya merasa kecewa. Saya meminta Bupati, Wakil Bupati beserta jajarannya untuk menindaklanjuti masalah keamanan di Megang Sakti,” tegasnya.

Di era reformasi ini seharusnya dapat menghormati pendapat oranglain. Dirinya juga mempertanyakan dasar hukum mengenai tidak diperbolehkannya menyampaikan pendapat pada sidang paripurna istimewa.

“Apa dasar hukum yang tidak memperbolehkan berpendapat pada sidang paripurna istimewa, bahkan dianggap melanggar tata tertib. Ketika tata tertib itu membatasi hak dewan, lalu dimana letak demokrasinya. Mudah-mudahan apa yang sampaikan ini sesegera mungkin dicarikan solusinya, jangan sampai terkesan adanya pembiaran kejahatan oleh pemerintah dimata masyarakat,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?