BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Apes sudah nasib dua dari lima orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Muh Safarudin alias Mun (37) dan Beni Apriyanto (20) warga Desa Pulang Panggung Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Keduanya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Mura, bersama anggota Polsek Jayaloka dan masyarakat Desa Sukakarya, Selasa (31/10/2017) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu didampingi Kanitres Ipda Bertu Haridyka mengatakan, Tertangkapnya kedua tersangka setelah tim gabungan menerima laporan sekira pukul 05.30 Wib, telah terjadi perkara Pencurian Dengan Kekerasan di Rumah warga Dusun Kertayasa Desa Ciptodadi 1 Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas, yang mana para Pelaku melakukan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dengan cara Mencongkel pintu rumah bagian belakang, lalu membuka pintu rumah korban dan mengambil Handphone Advan Next 5 Warna Putih Silver, celana Jeans Levis Pendek Warna Hitam, Handuk Wama Merah, Baju Kaos Berkerah Wama Biru Putih dan Senjata Tajam Jenis Parang. Namun aksi para pelaku berhasil dipergok oleh korban, sehingga membuat para pelaku berusaha melarikan diri. Dan dikejar oleh korban bersama warga. Namun saat itu salah satu pelaku pelepaskan tembakan sehingga warga sempat mundur. Kemudian tim satreskrim dan anggota Polsek Jayaloka melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan berhasil menangkap dua dari lima pelaku curas tersebut.
“Petugas kita melakukan pengejaran terhadap para pelaku di dalam hutan sekitar Kecamatan Sukakarya, dan petugas berhasil menemukan tiga pelaku, saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas. Kemudian petugas terpaksa memberikan tembakan untuk melumpuhkan dua pelaku, sedangkan satu pelaku bernama Fauzan berhasil kabur.”
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senpira jenis pistol (milik pelaku an safarudin). 2 butir selongsong peluru kaliber 5.56 mm, 1 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 3 buah HP Merk Nokia (milik para pelaku) dan 1 set alat untuk bongkar rumah.
Selain itu juga para pelaku memang masuk dalam daftar pencarian orang (dpo) yang juga sering beraksi di wilayah hukum Polsek Muara Kelingi.








