Buka Lapak Judi di Pesta Rakyat HUT RI, Dua Bandar Diciduk Polisi

21.759 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Apes sudah nasib dua bandar judi dadu kuncang yang tengah membuka lapak ditengah Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI). Keduanya berhasil ditangkap polisi Kamis (17/8/2017) di desa Marga Bhakti. Dan kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Muara Kelingi. Untuk dua pelaku yakni M. Kori (48) warga Desa Lubuk Tua dan Hasan (62) warga Desa Marga Bhakti Kecamatan Muara Kelingi.

Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin menjelaskan, penangkap kedua tersangka berdasarkan laporan warga, warga resah kedua tersangka membuka lapaknya ditempat warga merayakan pesta rakyat, tepat di saat di hari kemerdekaan RI.

Advertisement

“Mereka menyediakan arena perjudian dadu kuncang ditempat khalayak ramai yang sedang mengadakan pesta, begitu mendapat laporan petugas yang sedang melakukan patroli, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan bandar judi dadu kuncang.”

Barang Bukti (BB) berupa alat judi dadu kuncang dan uang tunai diduga hasil taruhan sebesar Rp 1,1 juta. Dan warga yang bermain judi dadu kuncang, melihat petugas langsung berhamburan melarikan diri.

Sementara kepada Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menambahkan jika dirinya sangat kecewa di hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan perjudian oleh oknum warga. Namun disatu sisi dirinya apresiasi kepada warga lain yang memberikan informasi kepada Petugas. Sehingga Pelaku berhasil cepat pihaknya amankan.

“Terkait Perjudian ini sudah sangat jelas dilarang secara hukum maupun Agama, jadi tidak ada toleransi dan Kami akan terus berantas perjudian ini. Harapan kami warga terus melawan segala bentuk kejahatan dengan memberikan informasi sekecil apapun tindak pidana yang diketahuinya.”tegasnya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana dalam pasal 303 KUHP.

Bagaimana Menurut Anda?