Bupati Muara Enim Resmikan Kecamatan Rambang Niru

15.472 dibaca
Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat menandatangani prasasti peresmian Kecamatan Rambang Niru
Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM saat menandatangani prasasti peresmian Kecamatan Rambang Niru

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Kecamatan Rambang Niru yang merupakan pecahan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim secara resmi disahkan oleh Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM didampingi Wabup H Juarsah SH, bertempat di Halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru Desa Tebat Agung, Kamis (20/06/2019).

“Alhamdulillah, hari ini secara resmi kita sahkan Kecamatan Rambang Niru menjadi salah satu Kecamatan baru di Kabupaten Muara Enim,” Tutur Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM dalam sambutannya.

Advertisement

Kembali digunakannya nama Rambang Niru, kata Yani, merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya. “Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Proses pemekaran kecamatan ini, lanjut Bupati, tidak semudah yang dibayangkan. Menurut Bupati, pemekaran kecamatan harus sesuai kriteria UU Nomor 23 tahun 2014 “Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muaraenim,” paparnya.

Adapun jumlah desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru ada 16 desa yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.

Bupati menambahkan, dimekarkannya wilayah kecamatan ini tak lain untuk mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program, terutama yang berkaitan dengan misi Muaraenim Merakyat agar rencana pembangunan selaras dan searah,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahin 2018. “Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Bagaimana Menurut Anda?