Curi Rumah Warga, Polsek Sungai Rotan Ringkus Bayu

13.885 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Bayu Antoni (18), warga Dusun I Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi milik Mapolsek Sungai Rotan.

Dirinya diringkus setelah diketahui mencuri barang di rumah milik Tikadin (32), warga Dusun 5 Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim.

Advertisement

Atas pencurian yang dilakukan tersangka yakni sepeda motor suzuki smash no polisi BG-5803-TD, handphone samsung j2, no sim card 081368644124, handphone advance star warna putih, handphone nextron warna coklat, beberapa rokok dan tas warna virce dg kerugian Rp 10 juta.

“Pencurian dilakukan tersangka Bayu dan seorang rekannya yang masih buron,” tutur Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Sungai Rotan melalui Kasubag Humas Ipda Muhammad Yarmi, Jumat (17/05/2019).

Aksi pelaku, terang Yarmi, dilakukan pada
Kamis (07/03/2019) lalu, sekitar pukul 05:30 Wib, saat itu korban terbangun dari tidur terkejut melihat pintu jendela depan rumahnya sudah terbuka.

“Setelah dilihat dilihat oleh korban, dirinya kehilangan motor, HP, tas dan uang tunai. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, pelaku sedang berada di rumah ibunya di Desa Penyandingan,” ucapnya.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan anggota lainnya mslakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Bayu.

“Kemudian pelaku mengaku saat melakukan pencurian tidak sendirian melainkan bersama temannya yangg bernama inisial ( I ) warga Desa Penandingan,” terangnya.

Bagaimana Menurut Anda?