Data Ganda Jadi Dilema KPU

11.247 dibaca
Ketua KPU Sumsel H Aspahani

PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Data pemilih akan semakin akurat dengan menerapkan program sistem pendataan pemilih setelah menerima data agregat kependudukan (DAK-2) dan data penduduk potensial pemilih (DP4) dari pemerintah. Penambahan calon pemilih meliputi penduduk yang baru datang dari daerah lain, pensiunan atau berhenti dari TNI/Polri dan belum tercatat baik perorangan maupun keluarga.

Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penyiapan dan penyerahan DAK-2 dan DP-4 Pilkada serentak antara KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Tujuh KPU Kabupaten penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Sumsel yang berlangsung di ruang rapat sekda Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/5).

Advertisement

Dalam rapat terungkap berbagai permasalahan kependudukan seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memang ada penduduk yang sudah lama bermukim. Namun saat ditanyakan riwayat data penduduknya ternyata berasal dari Provinsi yang lain.

Surat pindah itu berlaku 30 hari namun kalau tidak melapor maka datanya akan kembali kependuduk asal. Selain itu dilaporkan masih banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda sehingga perlu pembersihan. Hal itu disampaikan oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten OKU.

bahwa Terhadap penduduk yang sudah lama menetap memang dilematis namun tetap mempertimbangkan sanksi pidana jangan sampai menjadi penduduk aktif didaerah lain.

“Setelah kita cek ada database yang menetap di beberapa tempat dengan nama yang sama.Setelah dicek ternyata dia belum ada data KTP elektronik,” kata perwakilan dinas catatan sipil kabupaten OKU.

Lebih lanjut mengenai penegasan warga yang boleh memilih menggunakan identitas lainnya apakah memiliki identitas tertentu yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Sumsel H Aspahani mengatakan pemutakhiran akan terus dilakukan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Aspahani mengtakan Pemutakhiran data pemilih adalah menambah dan atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata dilapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4.

Dilanjutkan, Sesuai dengan penjelasan pasal 58 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 . Dijelaskan oleh Ketua KPU Sumsel, bahwa penduduk yang belum termasuk dalam DAK-2 dapat didaftar sebagai pemilih enam bulan sebelum 2 September 2015 sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2015.

Rakor dibuka langsung sekretaris daerah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman, SH, M.Hum dihadiri komisoner KPU Sumsel dan Tujuh KPU Kabupaten Penyelenggara Pilkada dan perwakilan dari kantor dinas kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten masing-masing. (Rel KPU SS)

Bagaimana Menurut Anda?