Diduga  Langgar aturan Kampanye, Paslon 2 melaporkan Paslon 1 ke Panwaslih OI

11.322 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia,Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (Dua)  AW Noviadi-Ilyas Panji Alam,  Febur Rahman, Dhabi K Gumayra,  Muhammad Fadly  melaporkan pasangan Paslon, nomor urut 1 (Satu) Helmy-Muchendi terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke Panwaslih OI terkait dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara yang difasilitasi oleh  Wakil Gubernur Isak Mekki untuk Muchendi.

BARANG BUKTI OIMenurut Dhabi, sudah melaporkan pasangan nomor urut dua  ke panwaslih,  terkait laporan kampanye di rumah wakil gubernur Isak Mekki, tanggal 16 Oktober 2015,  dilaporkan, 21 Oktober 2015.

Advertisement

“Modusnya, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye memenangkan pasangan nomor urut 1, ,”Kata Dhabi K Gumayra,  kamis 22 Oktober 2015.

Selanjutnya, safari jumat di seluruh masjid Ogai Ilir. Kampanye safari jumat diringi pembagian sarung, mukenah dan sembako  kepada seluruh yang hadir di masjid  tersebut.

“Safari jumat di Seluruh Masjid yang ada di OI,sambil membagi, sarung, mukenah dan sembako,”ujar Dhabi sambil menunjukan, bukti-bukti temuan tim advokasi nomor urut 2,

Dijelaskan oleh Dhabi, dia mendapatkan temuan undangan yang isinya jelas  “pengurus masjid mengundang masyarakat untuk menghadiri,”ujarnya.

Barang BuktiHal senada juga dikatakan oleh,  Febuar Rahman, pengacara tim yang sama, perlu saya sampaikan ke media,  bahwa panwaslih Kabupaten OI. Sudah memberikan jawaban terkait laporan tim nomor 2,

“Hanya masalah pelanggaran administrasi,”kata Febuar, kepada awak media, kamis (22/10)

Menurut Febuar, Padahal itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 8  tahun 2015, pasal 56, 69 ayat 3,  bahwa kampanye menggunakan fasilitas negara itu pelanggaran pidana pemilu.

“Kami menuntut panwaslih bersikap netral, kalau masalah pidana ya harus dipidanakan,”tegas  Febuar.

Ditambahkan, kalau tidak dipidanakan yang jelas nanti akan kita bawa ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

“Akan kita bawa ke DKPP kalau panwaslih tidak netral,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, untuk  saat ini belum ada pelanggaran pidana pemilu ditujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada di Sumsel

“Kita  baru mendapat laporan di OI pelanggaran masalah administrasi saja,”kata Andika, Bawaslu Sumsel saat menjelaskan ke awak media (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?