BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Meskipun mendapat penolakan dari berbagai Desa terhadap PKD yang lulus hasil wawancara tatap muka dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Banyuasin III, di Gedung Diklat NU Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Panwaslu Kecamatan Banyuasin III tetap melakukan pelantikan dengan nama-nama yang bukan berasal dari Desa itu sendiri seperti Desa Terentang, Tanjung Kepayang, Suka mulia, Rimba balai, Pelajau Ilir, serta Telangu.
“Anak Terentang itu bukan tidak ada kompetensi, semuanya bisa dan cakap, hanya saja secara filosofis dan historis anak-anak di Terentang tidak di amanahkan untuk di PKD itu, kalau harus sesuai tahapan dan mekanisme, semua pasti melalui,”Ucap. Herman pelani , ketika dihubungi. Minggu, 5/2/23.
Ditambahkan, Herman Pelani pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu hingga ke Panwaslu.
“Kami mempertanyakan dasar hukum, produk hukum yang dilahirkan oleh Bawaslu dalam menjawab surat penolakan dari dua Desa tersebut, seharusnya mereka menjawab surat itu terlebih dahulu baru melakukan pelantikan, “Ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Mustaqim. Bidang P2H. Ketika dibincangi mengatakan, bahwa pelantikan yang mereka gelar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.
“PKD diluar Desa bila dalam satu Kecamatan itu boleh asal dibuktikan dengan KTP dan Cakap, untuk menjadi pengawas di Desa tersebut, ketika memenuhi syarat yang bersangkutan berhak diluluskan, penempatan untuk ke Desa lain itu juknis boleh menempati Desa lain, “Ucapnya.
Ditambahkan Mustaqim, pihaknya tidak mengatakan penduduk asli tidak cakap, namun hal tersebut merupakan hak dari Para penilai
“Saya tidak mengatakan warga yang PKD nya tidak cakap, namun itu tergantung pada penilai “Ujarnya.










