BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Tenaga Asing yang kian merajalela di berbagai pelosok Indonesia kini merabak juga di Kabupaten Musi Rawas, membuat berang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang secara tegas meminta PT Dapo mematuhi aturan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Sebab, sudah ada laporan terkait TKA yang sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan undang-undang (UU).
Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Aliudin menegaskan sebagai investor yang ada di Mura hendaknya mematuhi aturan undang-undang (UU) untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Jangan sampai keberadaannya tidak diketahui, perizinan yang dilanggar dan keberadaan menimbulkan konflik di masyarakat.
“Nah, kita ingin perusahaan mematuhi aturan yang ada terkait mempekerjakan TKA. Jangan sampai ada TKA yang tewas seperti tahun 2016 lalu yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura,” tegas Aliudin. Jumat (28/07/2017).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mura menjelaskan pihaknya segera memanggil perusahaan terkait mempekerjakan TKA. Jangan sampai ada permasalahan tentunya yang disulitkan Pemkab Mura dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, seperti yang diketahui secara bersama ada satu TKA yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan permasalahan di masyarakat.
” Kita segera panggil perusahaan perkebunan tersebut dan mempertanyakan mempekerjakan TKA apakah sesuai UU atau tidak. Bagaimana mekanisme penempatan yang dilakukan karena semua diatur dengan tegas,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kepla Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Hj Dewi Indriati SH Mhum menegaskan dalam surat 560/2252/Nakertrans 2017 tertanggal 21 Juni 2017 perusahaan dalam hal ini PT Dapo telah diberikan peringatan terhadap mempekerjakan TKA atas nama Chin Chow Hee. Bahwa TKA Chin Chow Hee telah bekerja sejak bulan Februari 2017 di PT Dapo baru dilaporkan ke Disnakertrans setelah adanya skorsing dilakukan kepada salah satu karyawan saudara Sayid Mulyadi.
“Tujuh hari setelah memiliki IMTA baru segera dilaporkan keberadaan TKA tersebut. Tetapi, PT Dapo tidak melaporkan keberadaan TKA Chin Chow Hee,” tegas Dewi Indriati.
Dia menegaskan, PT Dapo mempekerjakan Chin Chw Hee dengan jabatan Plantation Advisor sejak bekerja. Harus memiliki sertifikasi, standar kompetensi dan pemahaman budaya Indonesia yang harus ditunjukkan. Bukan sebaliknya tidak ada dilakukan.
” PT Dapo selaku pengguna TKA harus memperhatikan UU No 13/2003. Jo Kepmenakertrans No 40/2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA,” ujarnya.
Dia menambahkan surat peringatan ini diberikan agar PT Dapo segera memperhatikan aturan tentang TKA. Dan segera melakukan standar kompetensi untuk penempatan jabatan TKA kepada Disnakertrans. Sehingga, diketahui jelas apakah layak tidaknya TKA tersebut memangku jabatan sesuai aturan UU dan yang utama paham budaya Indonesia.








