Dua Tersangka Pembunuh Mantan Anggota Dewan OKU Selatan, Di Vonis 10 Tahun

19.686 dibaca
Tersangka Alexander dan Perizal tertunduk lesu saat mendengarkan vonis dari Hakim

OKU, Buanaindonesia.com – Sidang lanjutan atas nama terdakwa Alexander (38) warga Kampung Minang kelurahan Pancur Pungah kecamatan Muaradua kabupaten OKU Selatan dan terdakwa Perizal (30) warga Simpang Pedagan kelurahan Pasar Muaradua kecamatan Muara dua Kabupaten  OKU Selatan yang digelar minggu kemarin sempat ricuh.

Kali ini pengamanan persidangan lebih ditingkatkan lagi, bahkan anggota polres OKU ikut dilibatkan untuk mengamankan jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Sejak pukul 09.00 wib anggota kepolisian sudah berjga, meskipun sidang akan dimulai sekitar pukul 13.00 wib, di Pengadilan Negeri Baturaja.

Advertisement

Sidang yang digelar, Rabu (16/3/2016), membacakan putusan dari majelis hakim. Yang  dipimpim langsung oleh hakim ketua Singgih Wahono SH, hakim anggota I Nyoman Ary SH MH dan Rakhmad Fajeri SH MH sementara panitera pengganti Syaful Amri SH. Untuk jaksa penuntu umum sendiri M. Junio Ramandre SH MH.

“Agenda kali ini yaitu putusan, dengarkan baik – baik ya terdakwa. Setelah menimbang menjatuhkan pidana oleh majelis hakim terhadap perbuatan terdakwa telah mempertimbangkan segala aspek baik dari sisi korban. Akibat perbuatan para terdakwa korban Usman meninggal dunia yang secara filosofi tidak ada yang dapat mengakhiri sebuah kehidupan kecuali oleh sebab – sebab yabg sudah ditentukan oleh norma baik norma agama maupun norma sosial,” ujar Singgih.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak – anak korban kehilangan kepala keluarga yang sangat dibutuhkan perannya. Dari sisi korban, pidana yang harus dijatuhkan diharapkan dapat menjadikan pelajaran hidup sebagai sarana merenungkan bahwa terdakwa untuk tidak terpancing emosi dan sarana pembinaan untuk selanjutnya siap hidup kembali di tengah – tengah masyarakat.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana oleh majelis hakim sudah dianggap tepat dan adil. Maka dari itu terdakwa Alexander dan terdakwa Perizal di jatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya

Pada sidang sebelumnya penuntut umum  memutuskan teradakwa Alexander dan terdakwa Perizal telah terbutkti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP. Menuntut terdakwa Alexander dan Perizal dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Saat ditemui setelah persidangan penuntut umum mengatakan akan pikir – pikir dari hasil putusan majelis hakim. “Ya kebetulan tadi setelah majelis hakim membacakan putusan yang dalam hal ini kedua terdakwa di vonis 10 tahun, kita tidak diberikan pertimbangan. Ya jadi untuk hasil putusan tersebut kami pikir – pikir,” ungkap penuntut Umum M. Junio.

Kejadian ini berawal terdakwa Alexander bersama Perizal sabtu 31 Oktoober 2015 sekira pukul 12.30 wib bertempat di toko Pacific aan di pasar tengah Muaradua, kecamatan muara dua kab. OKU Selatan, saat itu keuda terdakwa bertemu dengan saksi korban Usman yang juga mantan anggota dewan di OKU Selatan dan saksi Apriliansyah, setelah bertemu di toko Pacific aan milik saksi korban, terdakwa langsung menemui korban dan meminta uang jaga malam kepada korban sebesar Rp100.000 dan ditolak oleh korban.

Karena merasa tidak senang terdakwa langsung mendorong dan memukul korban dibagian kepala dan menarik korban keluar toko, kemudian kembali memukul korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa di bagian kepala, sehingga kepala korban mengualrkan darah. Tidak lama kemudian datanglah saksi Deki untuk melerai terdakwa Alex dan korban, akan tetapi terdakwa Perizal datang membantu terdakwa Alex untuk memukuli korban, dan memukul bagian wajah korban berulang kali.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?