

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- H. Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel sepakat, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kesepakatan itu tertuang dalam penendatangannan bersama, Antara Pimpinan DPRD serta Gubernur Sumsel, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sumsel, Lantai II. Jalan Kapten A.Rivai Palembang. Rabu, (04/03/15).
Rapat Paripurna, Dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, dihadiri langsung Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin bersama Wakil Gubernur H Ishak Mekki
Empat Perda yang disahkan antara lain, Perda tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah No 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Provinsi Sumsel. Perda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah No 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, serta Perda kuliah gratis, dan pelestarian kebudayaan daerah.
“Alhamdullih sekarang, Sumsel sudah sukses sekolah, 12 tahun. Mulai hari ini juga, masyarakat Sumsel bisa menikmati kuliah gratis, ini suatu peningkatan.” ujar H.Alex Noerdin, Gubernur Sumsel.
Namun demikian Gubernur mengakui, program kuliah gratis tersebut , belum bisa menjangkau secara keselurahan. “Kuliah gratis masih bertahap, sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan oleh Sumsel,” kata Gubernur.
“Pengesahan kuliah gratis sangat tepat, sesuai dengan waktunya, bukan hanya biaya kuliah gratis saja, living costnya juga dibiaya oleh pemerintah Sumsel,” imbuh Rizal Kenedi, SH., MM, Ketua Pansus VI, yang membahas perda kuliah gratis. (ADV).









