Kades Cikarag Berhentikan Perangkat Desa Semena-Mena

11.173 dibaca
Camat Malangbong, Rena Sudrajat
Camat Malangbong, Rena Sudrajat

GARUT, buanaindonesia.com– Enam aparat desa cikarag Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut merasa dirugikan oleh tindakan kepala Desa yang telah memberhetikan Mereka.

Dalam pemberhentian tersebut Keenam Aparat desa itu menilai Dudung Abdulrahman kepala desa  yang baru dilantik telah melanggar aturan karna telah betindak semena-mena

Advertisement

“Sesuai dengan mekanisme dan aturannya, seharusnya pemberhentiaan aparat desa harus mengacu pada perda no.31 tahun 2011 pasal 17 dan 21 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Tapi yang terjadi, kami diberhentikan secara semena-mena,” kata salah seorang perangkat desa yang diberhentikan.

Lebih lanjut dikatakannya, mereka sempat mempertanyakan pemberhentian ini kepada kepala desa Dudung, namun jawaban yang mereka terima sulit untuk dimengerti, “Karena itu kami berenam meminta bantuan kepada persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) untuk menindaklanjuti masalah ini,” katanya.

Egi Divisi Hukum PPDI saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya pengaduan dari aparat desa cikarag yang di berhentikan oleh kades cikarag tersebut. Menurutnya, permasalahan itu sedang dalam proses.

“Apabila hal ini terjadi pelanggaran terhadap pasal 17 dan 21 perda no.31 tahun 2011, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya seraya mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran berupa pengeluaran surat keterangan nikah warga yang ia tanda tangani sebelum dirinya dilantik.

Sementara itu, Camat malangbong Rena Sudrajat saat dikonfirmasi membenarkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa cikarag terhadap enam aparat desa yang diberhentikannya.

“Kejadian ini merupakan hal yang tidak dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran administrasi. Permasalahan ini sedang kami proses secepatnya akan ditindak lanjuti dengan bukti bukti yang sudah ada,” tegas Rena tanpa mengatakan sanksi apa yang akan diberikan kepada kades tersebut. (deden)

Bagaimana Menurut Anda?