MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com- Akibat menyimpan satu paket kecil sabu seharga Rp 300 ribu, Yossie Roynaldi (36) warga Gang Kamandanu RT 05 Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau akhirnya terpaksa merayakan ulang tahunnya didalam sel tahanan Mapolres Musi Rawas (Mura), Jum’at (04/09/15).

Pria kelahiran Lubuklinggau, 4 September 1979 silam ini, diamankan Satuan Narkoba Polres Mura di salah satu rumah yang berada di Jalan Jago Pati Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Diketahui penangkapan dirinya tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) tersangka yang ke-36, Jum’at (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, keseharian dirinya bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan tersangka ini, berkat laporan masyarakat yang langsung kita lakukan pengintaian dan nyatanya laporan warga tersebut benar,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Nurhadi Handayani.
Dijelaskan Nurhadi, selain mengamankan satu paket kecil sabu, petugas juga mengamankan enam unit handphone berbagai jenis serta uang tunai sejumlah Rp 2.650.000.
“Tersangka dan barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas, guna mengetahui darimana tersangka mendapatkan narkoba tersebut. Kita selaku pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif masyarakat yang ikut membantu melaporkan dimana saja lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai transaksi atau penggunaan narkoba,” ungkapnya.
Editor: Karnadi








