Kejaksaan Negeri Muara Enim Pulihkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar

11.826 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com- Kejaksaan Negeri Muara Enim hingga bulan Agustus 2015 ini berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 1.358.874.984 rupiah.

IMG_20150804_192206Pada Selasa (04/08/2015) sekitar pukul 11.30 wib, Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 500 juta rupiah atas nama terpidana Ir Mustav Sjab dalam pembayaran denda perkara ekploitasi tanpa izin dalam kawasan hutan melalui PT Bukit Kendi sebagai perusahaan terpidana tersebut.

Advertisement

Pengembalian uang negera tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliani SH MH didampingi oleh Kasi Pidana Umum (pidum) Soemarlin H Ritonga SH dan Jaksa Eksekusi Variska A K SH dan Fedrik Adhar SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano kepada awak media, Selasa (04/08/2015) mengakui pengembalian uang negara ini untuk melengkapi prestasi pemulihan keuangan negara lainnya dengan total Rp 1.358.874.984 rupiah.

” Dengan rincian dari denda terpidana Rp 500.juta. PNBP sampai Juli Rp 168 985.804 rupiah dan dari bidang tindak pidana khusus sebesar Rp 689.889.180 rupiah,”kata Adhyaksa.

Bagaimana Menurut Anda?