Ketua Panwaslu Banyuasin: Silakan Laporkan Kecurangan Parpol Dengan Bukti Konkrit

15.039 dibaca

BUANAINSUMSEL.CO.ID, BANYUASIN – Panwaslu gelar Rapat Koordinasi, untuk mengatasi dan menegakkan aturan di Pilkada 2018 nanti, di Mes Balai Penelitian Sembawa, Kecamatan Sembawa. Sabtu, 30 Desember.

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi, mengatakan, Kesbangpol, KPU dan  Panwaslu akan selalu mensosialisakin aturan dan larangan dalam Pemilukada.

Advertisement

“Paling utama itu hati-hatilah dalam penganggaran dan pengolahan anggaran, jangan sampai kita jadi korban. Kita berharap, Pilkada tahun ini dapat berjalan kondusif dan damai dan, soal kecurangan yang terjadi selama ini, dapat menambah wawasan dan langkah apa yang harus kita ambil,”  kata Indra.

Senada dikatakan Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi, menegaskan, masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan kecurangan pada parpol beserta bukti konkrit.

“Kalau soal mengatasi kecurangan yang terjadi setiap parpol, ada saksi dan masyarakat juga jangan hanya jadi penonton, silakan lapor kepada Panwascam dan tembuskan kepada Panwaslu bukti laporan dan bukti-bukti yang konkrit, minimal foto dan saksi. Panwaslu pastikan akan memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Sedangkan, menurut Badan Hukum Bawaslu, Zulfikar, mengatakan, jika ada rumah ASN dijadikan tempat kampanye silahkan di laporkan dan bawa ke pidana umum.

“Kita tidak bisa sembarang menuduh, terlibat ASN atau Kepala Desa ikut andil atau kampanye. Karena kalau mereka tim kampanye itu harus ada SK, siapapun dia jika ada SK tidak bisa ditindak, karena pengadilan lebih percaya SK,” katanya.

EDITOR: WN

Bagaimana Menurut Anda?