Komisi IV, DPRD Sumsel : Tagih Janji Dishub Sumsel Soal Angkutan Batubara dan Kayu Log.

11.751 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan menindak tegas terhadap perusahaaan Angkutan Batubara dan angkutan Kayu Log yang angkutan melebihi tonase yang melintas di Jalan Provinsi dan Jalan Nasional di Sumsel. Akibat melebih tonase tersebut jalan yang dilalui angkutan tersebut banyak yang rusak.

“Kita akan menagih Janji Dishub Sumsel, yang katanya akan menertibkan, angkutan tersebut, sampai sekarang belum ada realisasinya,” kata Herpanto, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Minggu 24 April 2016

Advertisement

Selanjutnya, bagi mobil angkutan Kayu Log yang tidak berplat BG dan Kir, surat-surat kendaraan yang sudah mati untuk dicek “Kelengkapan kendaraan harus cek, jangan asal-asalan melitas dijalan raya,”tegasnya.

Nasrul Halim - Yulius Maulana, Anggota DPRD Sumsel, Minggu 24 April 2016. Foto : Wardoyo
Nasrul Halim – Yulius Maulana, Anggota DPRD Sumsel, Minggu 24 April 2016. Foto : Wardoyo

Hal senada juga dikatakan, Yulius Maulana, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel, “Mobil-mobil angkutan batubara dan kayu Log itulah yang merusak jalan di Sumsel, Dishub sumsel harus berani menindak tegas,”ujarnya

Harapanya, seharus, mobil angkutan Batubara dan kayu log itu menyesuaikan dengan kelas jalan dan mematuhi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan Jalan Raya.
“Jangan lebih dari 10 ton, mobil yang melintas tersebut, untuk itu dalam waktu dekat kita akan sidak kelapangan langsung,”jelasnya.

Nasrul Halim anggota DPRD Sumsel, yang membidangi angkutan dan jalan Juga angkat bicara “Minta kepada Dishub dan pihak kepolisian untuk mengandangkan mobil yang melebihi tonase,”tegas Alung sapaan akrab di DPRD Sumsel.

Dia juga minta kepada Dishub Sumsel, untuk mendata semua kendaraan angkutan Batubara dan pengangkut kayu Log di Sumsel

Ditambahkan, Restribusi angkutan batubara dan Kayu Log di Sumsel ini hanya Rp3miliar, sementara perbaikan jalan mencapai Rp90miliar.

“Tidak sesuai dengan perbaikan jalan, sekalilagi lebih baik kandangkan saja, bagi angkutan yang tidak mentaati aturan,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel, Nasrun Umar, ketika dikonfirmasi mengatakan surat edaran Gubernur Sumsel soal pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum masih berlaku. Dia memastikan angkutan batubara yang masih melintasi jalan umum adalah ilegal.

“Surat edaran gubernur, 1 Januari 2013 sampai sekarang masih berlaku, artinya jika masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan raya, semua itu ilegal,” kata Nasrun, ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (24/4).

Ditambahkan, “Angkutan kayu log, ini kan untuk suplai ke perusahaan kertas, PT TEL, mereka, kalau melibihi tonase nanti akan kita cek kelapanga,”ujarnya

Dikatakanya, jika keberadaan truk log kayu langsung dilarang, akan berdampak luas, terutama terhadap pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaan tersebut. “Untuk itu, akan kita lakukan upaya persuasif,”pungkasnya. (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?