Koperasi Mandiri Tuah Sakato, Membantah Menyita Aset Nasabah

23.052 dibaca

BANYUASIN, Buanaindonesia.com – Koperasi Mandiri Tuah Sakato (KMTS), berbadan hukum 0047/BH/III/1999, beralamat di Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin diketuai Zaini Bahtiar. Koperasi tersebut diadukan ke Dinas Koperasi  UKM Perindustrian dan Perdagangan Banyuasin dan DPRD  Banyuasin. Pengaduan tersebut  terkait bunga yang tinggi dan penyitaan aset.  Terkait hal tersebut Ketua Koperasi MTS  membantah

“Perlu diketahui, bunga koperasi tuah sakato, bunganya kisaran antara 1,5 – 3 persen,”kata, Zaini Bahtiar,  Ketua KMTS, Senin 15 Mei 2016

Advertisement

Terkait sita barang jaminan,  seperti yang dilaporkan ke Dinas Koperasi dan DPRD Banyuasin itu tidak benar

“Kami sebagai koperasi, bukan jaminan yang kita harapkan dari nasabah, yang penting nasabah itu bisa lebih berkembang, cicilan lancar,”ujarnya

Perlu diketahui, Koperasi  Mandiri Tuah Sakato, sejak berdiri  dari tahun 1999 – 2016 sampai sekarang melayani nasabah  sudah mencapai lebih kurang 8500 orang.

“Kalau ada yang menunggak, pihak koperasi memberikan surat,  pemberitahuan, kedua sampai ketiga, serta surat panggilan. Namun pihak  inisial “N” tidak pernah datang,”jelasnya

Adapun bukti surat yang pernah kami layangkan sebagai berikut, “Surat pemberitahuan, 11 Februari 2015, tentang tunggakan selama tiga bulan yang belum dibayar. Nomor: 65/KMTS/RM/PR/2015.

9 Desember2015, nomor surat : 512/KMTS.RM/PR/2015, mengundang Nuryadi, untuk datang ke kantor terkait pinjaman yang macet, juga tidak memenuhi undangan/panggilan koperasi.

Selanjutnya, pihak koperasi mendatangi orang tersebut, secara langsung untuk mengetahui  permasalahan yang dialami oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang dihimpun Buanaindonesia.com- , Nuryadi (64), Warga Pasar Nunggalsari RT 01, Dusun I mengajukan pinjaman ke Koperasi sebesar Rp50juta, memakai rekomendasi pemerintah setempat, Desa Nunggalsari.

Selanjutnya, obyek tanah yang dijaminkan terletak di Desa Sumber Rejeki,   dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor : 01561 a.n  Beman.  Setelah dicek kebenaran, memang milik yang bersangkutan.

 “Ternyata, setelah cros chek dilapangan data tersebut tidak ada masalah,” kata Zaini.

Pinjaman yang diajukan yang bersangkutan diproses oleh pihak koperasi, mereka mengajukan sebesar Rp 50juta.

 “Permohonan Pak Nur, direalisasikan oleh koperasi, seiring dengan perjalanan waktu, dia baru membayar empat bulan dengan cara diangsur,”jelasnya

Setelah itu, Pak Nuryadi tidak membayar sesuai yang telah disepakati bersama, akhirnya menyerahkan barang yang dijaminkan ke koperasi. Pihak koperasi memberi saran agar bermusyarawah dengan keluarga terlebih dahulu.

Ketua Koperasi Sakato mengatakan, Pak Nur itu,  sebelumnya sudah menyerahkan jaminan, berupa  sertifikat hak milik Nomor : 01561/LP/01559 LUI. A. N Beman.

“Coba bapak pikir ulang dulu,  berembuklah dengan keluarga,”saran zaini.

Selanjutnya, mereka menerima sarannya dan minta tempo waktu selama satu bulan. Sampai batas waktu yang mereka janjikan sendiri,  belum juga  menyelesaikan.

Pada akhirnya mereka menyerahkan jaminan ke koperasi, ditanda tangani  diatas materai. Pernyataan dibuat tanggal 22 Desember 2015

Disamping itu juga mereka membuat penyerahan jaminan, bahwa surat yang dijaminkan menjadi hak  dan kewajiban koperasi, baik dalam segi keuntungan maupun sebaliknya. Namun hingga saat ini, pihak koperasi belum mengelola dan memiliki apa yang diserahkan yang bersangkutan. Sampai  dengan saat ini, lahan maupun hasil masih dikuasai yang bersangkutan.

Terkait, pernyataan seseorang dibeberapa media, pada saat itu, saya belum dikasih ruang oleh rekan-rekan media yang sudah menerbitkan berita saat itu.

“Ada beberapa media yang sudah memuat, tanpa memberi ruang, sehingga kami merasa terhakimi, padahal fakta dilapangan belum tentu benar,apa yang dilaporkan,”ujarnya

Terkait hal tersebut, kami sangat menyayangkan berapa pernyataan yang menyudutkan kami padahal mereka belum cros chek  antara kedua belah pihak, pelapor dan yang dilaporkan.

Bagaimanapun,  kami  Warga Ripublik Indonesia,  masih butuh bimbingan dan binaan instansi terkait.

“Kalau koperasi kami dikatakan salah, tunjukan salah koperasi kami dimana? perlu diketahui, koperasi yang kami  pimpin ini pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Banyuasin.

Penghargaan pertama  pada tahun 2010, prediket terbaik ke-4 sebanyuasin, mendapat Piagam dan Piala

Kedua, tahun  2012 terbaik kedua sebanyuasin juga mendapat hal yang sama Piagam dan Piala.

Dasarnya apa, pihak pemerintah  memberi penilaian tersebut.  Perlu diketahui, sejak beroperasi  selama 17 tahun, tidak ada sanggahan dan keluhan dari masyarakat baik dari  internal maupun eksternal.

Sejak berdiri, nasabah/ (peminjam) yang kami layani berjumlah kurang lebih 8500 (delapan ribu lima ratus)

Menurut kami, masih sangat wajar dari ribuan orang, ada beberapa orang tidak puas, terhadap pelayanan koperasi Mandiri Tuah Sakato.

Menurut kami, ada salah satu warga inisial “N”  bukan menandatangani akad kredit, berdasarkan nomor 15/KMTS-PR/RM/2011. Atas nama Yan Pandunata, Desa Sumber Rejeki, mengambil kredit motor  Revo 110 CW, nomor rangka HMIJBE317BK091222, Nomor Mesin JBE3E – 1090820 Tahun  2011, warna hitam. Setelah menunggak beberapa bulan,  pihak koperasi memberikan surat teguran. Setelah kami selidiki dan dicari ternyata motor tersebut sudah berpindah tangan ke inisial “N” Desa Sumber Rejeki Jalur 12.

“Mereka itu seorang wanita mafia yang luar biasa. Untuk itu, pihak koperasi akan menempuh jalur hukum,”pungkasnya. (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?