
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, menyelenggarakan uji publik dan bedah UU Nomor 7 tahun 2017, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Sumatera selatan.
“Kita baru saja mendapatkan perubahan data dari pihak catatan sipil Banyuasin, maka dari itu, kita juga akan melakukan penghitungan ulang jumlah daftar pilih yang ada di Banyuasin,” ujar Ketua KPU Banyuasin, Dahri. Senin, 18 Desember 2017.
Sementara, pembicara kegiatan KPU tersebut, Heri Kurniawan, mengatakan, penyelenggara pemilu dapat melaksanakan pesta demokrasi yang dapat melahirkan pemimpin pilihan rakyat.
“Bagi penyelenggara, regulasi pemilu melalui PKPU dan Perbawaslu yang detail dan komprehensif, diperlukan tata kelola pemilu yang berkualitas dan berintegritas menuju demokrasi subtanstif, serta mengedepankan profesionalitas, kemandirian, integritas, transparansi dan inovasi penyelenggara pemilu “katanya.
Ditambahkannya, rekrutmen terbuka dan penguasaan teknis penyelenggara ad hoc (dimaksud khusus), serta transparansi penyelenggaraan pemilu dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
“Sosialisasi pemilu yang masif untuk meningkatkan pemahaman stakeholders pemilu dan partisipasi publik termasuk komunikasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholders, rekrutmen parpol terbuka, kampanye anti money politic yang masif, serta dukungan seluruh stakeholders untuk sukses pemilu,” tukasnya.
EDITOR: WN









