KPU OKU dan OI Sidang Perdana di MK

11.939 dibaca
Foto : Net

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Ilir  (OI) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang Perdana‎, Jumat 8 Januari 2016 di Makhamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sedangkan untuk Mura, Senin 11 Januari 2016 dengan agenda yang sama.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arief Hidayat dan dua hakim anggota Malahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna.

Foto : Net
Foto : Net
Advertisement

Komisioner KPU Provinsi Sumsel divisi Hukum Ahmad Naafi mengatakan kemaren komisioner divisi hukum KPU OI, OKU dan Mura didampingi kuasa hukumnya sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon pemohon di MK.

Mantan jurnalis ini mengatakan penyusunan jawaban telah mendapat pendampingan dari KPU Sumsel dan mendapatkan bimtek langsung dari KPU RI dan konsultan hukum KPU RI dari kantor hukum Ali Noerdin and partners.

 Selanjutnya menurut naafi jawaban termohon akan disampaikan 1×24 jam setelah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk  KPU OKU dan OI yang persidangan pemeriksaan pendahuluanya.

Naafi menjelaskan walaupun dari ketiga permohonan yang disampaikan kurang memenuhi syarat formil sesuai peraturan MK nomor 1/2015 pasal 158 berupa selisih suara dengan pihak terkait namun ketiga KPU Kab tersebut untuk diingatkan unttuk  tidak lengah dalam menyusun jawaban dan berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang telah dijalankan selama tahapan pilkada.

“Walaupun syarat formil tidak terpenuhi namun jangan lengah dan anggap remeh dalam menyampaikan jawaban dan alat bukti serta saksi, tuduhan akan dialamatkan pada kecermatan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan termasuk dokumen dpt,dptb,isu pencalonan dan sebagainya ,semua akan dijawab KPU Kabupaten secermat mungkin dalam persidangan MK,”katanya

Menurut dia  akan menjawab pemohon sesuai pekerjaan KPU sebagai penyelenggara.‎ Mengenai penyiapan dokumen untuk mendukung jawaban dijelaskannya bahwa yang mendasari adalah PKPU nomor 11/2015 tentang  rekapitulasi pasal 71 bahwa penyiaran alat bukti dilakukan utk penyelesaian hasil pemilihan.

 Sementara itu komisioner KPU OKU Doni Maryanto mengatakan telah berada di Jakarta utk menyusun jawaban dan menghadapi persidangan mendatang.

“Kita siapkan jawaban secermat mungkin,”pungkasnya (Ward)

Bagaimana Menurut Anda?