Lewat 24 April Laporan Caleg Terpilih Akan dibatalkan

9.600 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, kepada calon anggota terpilih,   masih ada satu tahapan lagi yang harus  jadi perhatian bagi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  maupun  calon Anggota DPRD Kota/Kab, DPRD Provomsi maupun DPR RI Ketua KPU Sumsel, Aspahani, rabu (8/4) di Media Center  KPU Sumsel mengatakan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih wajib menyerahkan laporan rekening dana kampanye mereka selambat-lambatnya 15 hari pasca pemungutan suara 24 April 2014 disertai dengan foto kopi dana lampiran kwitansi dana kegiatan.

Masih kata Aspahani, apabila tidak melaporkan dana kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

Advertisement

Selanjutnya, Dia menjelaskan Pasal 134 ayat 1 yang menyatakan parpol wajib melaporkan laporan akhir dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran. 

Dalam aturan itu parpol bukan hanya digugurkan, melainkan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda, bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi.

“Bila lewat tanggal tersebut walaupun mendapat suara terbanyak bisa dibatalkan oleh KPU, partai politik peserta Pemilu terpilih wajib menyerahkan laporan rekening dana kampanye kalau tidak menyerahkan bisa gugur,”ujarnya,

Jadi , masih kata Aspahani, kalau ini terjadi sangat disayangkan, rakyat sudah memilih dia, suara dapat banyak. Namun batal karena gara-gara tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Laporan kedua, KPU langsung menyerahkannya kepada Lembaga Akuntan Publik untuk diaudit KPU Sumsel hanya menyaksikan.

“Laporannya langsung ke Akuntan Publik, pihak KPU hanya menyaksikan bahwa caleg terpilih sudah melaporkan dana kampanye,”tutupnya.

Editor: Juan

Bagaimana Menurut Anda?