Mahkamah Agung

11.958 dibaca

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sejarah

Advertisement

Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
Hindia Belanda

Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan-serangan pihak Inggris. Deandels banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh VOC, diantaranya pada tahun 1798 telah mengubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Piagam atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Piagam tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata dari zaman pemerintahan Daendels terhadap peradilan di Indonesia, ditentukan sebagai berikut :

“Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia Belanda akan menjaga dengan alat-alat yang seharusnya, supaya dalam daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan degan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga.”

Piagam tersebut tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh Pemerintah Kerajaan, akan tetapi ketentuan di dalam “Piagam” tidak sedikit memengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya.
Inggris

Sir Thomas Stamford Raffles, yang pada tahun 1811 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa dan wilayah di bawahnya, mengadakan perubahan-perubahan antara lain :

Di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu ada Raad van Justitie, didirikan Court Of Justice, yang mengadili perkara perdata maupun pidana. Court of Justice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice, pengadilan banding terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitie yang ada di Semarang dan Surabaya.
Kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda

Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Konvensi London 1814, semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam Staatsblad 1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa-desa” (di pedalaman).

Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut :
Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No.23 yo No.57) yang diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :
Districtgerecht, Regentschapsgerecht, Landraad, Rechtbank van Omgang, Raad van Justitie, Hooggerechtshof

Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara-perkara banding mengenai putusan–putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilai harganya lebih dari £.500 dan mengenai putusan-putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.

Pendudukan Jepang

Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa buat sementara segala Undang-Undang dan peraturan-peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.

Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang-Undang No.14 tahun 1942 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan.

Pengadilan-pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :

Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu.
Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu.
Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu.
Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim.

Dengan dicabutnya Undang-Undang No.14 tahun 1942 dan diganti dengan Undang-Undang No.34 tahun 1942, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung), lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.
Susunan

Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Pimpinan

Daftar Ketua Mahkamah Agung Indonesia

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.

Pada tanggal 8 Februari 2012, Hatta Ali terpilih menjadi Ketua MA, menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara dan suara tidak sah 3 orang.
Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi, Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi (sumberwikipedia.or)

Bagaimana Menurut Anda?