OKU, Buanaindonesia.com – Pemerintah pusat menggelontorkan dana milyaran rupiah untuk setiap desa. Dana ini akan di manfaatkan dan dikelola oleh kepala desa (Kades) untuk kemajuan dalam pembangunan desa.
Gunakan dana desa yang akan digelontor pemerintah pusat ini sesuai porsi dan peruntukannya, jangan sampai terjadi penyimpangan. Hal inilah yang disampaikan Asisten I Setda OKU Mirdaili SSTP Msi dalam sambutannya mewakili Bupati OKU Drs Kuryana Aziz pada kegiatan rapat sosialisasi Pengwasan, pemantauan dan pendampingan desa, Kamis (17/3/2016) yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU), di aula hotel Grand Kemuning Baturaja.
Ameng sapaan akrab Mirdaili mengatakan ini merupakan program pemerintah pusat yang menggelontorkan dana milyaran rupiah bahkan setiap desa ada yang menerima 1 milyar lebih untuk pembangunan desa. Maka dari itu di perlukan tim pengawasan, pemantauan dan pendampingan desa. “ini program pak jokowi, bayangkan kalo setiap desa dapat 1 milyar bahkan ada yang 1 milyar lebih, tentunya dana ini tidak sedikit. Makanya itu kegiatan ini sangat penting untuk pembekalan pendampin desa”. Terangnya.
Ameng juga mengajak untuk seluruh pendamping desa untuk bersama-sama mengawal dan memonitoring dan mengevaluasi terhadap dana desa ini agar tidak terjadi penyimpangan. “Dana ini lumayan besar, jangan sampai terjadi penyimpangan, untuk itu kita bersama-sama mengawasi dana ini”. Ajaknya.
Lanjut ameng, dana ini berdampak besar untuk pembangunan desa. “dari sinilah akan kelihatan desa mana pembangunannya lebih maju dari penggunaan dana desa ini”. Pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPMPD Wibisono melalui sekeretaris BPMPD Drs Jaya Mahendra dalam laporannya menyampaikan Kegiatan ini di ikuti oleh 89 orang pesert, yang 25 orang diantaranya mwerupakan pendamping desa. Yang menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Baturaja, Polres OKU dan tim BPMPD OKU. “Dalam pendampingan desa ada tiga komponen yakni, SKPD terkait, Aparat penegak Hukum dan tenaga ahli”. Jelas Jaya
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali dan mensoaialisasikan tata cara pendampingan pengawasan desa dalam pengunaan angaran desa. “Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk tim pendampin desa untuk melaksanakan tupoksinya, dan ini merupakan kegiatan pembekalan untuk para pendamping”. Pungkasnya.
Editor : Juan










