BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dinyatakan telah baik dari rentang indeks kepuasan zona merah sekarang di tahun 2020 telah masuk zona hijau.
“2020 ini Pemkab Muara Enim masuk zona hijau. Dan telah memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” tutur Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah saat Sosialisasi Pelayanan Publik, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Sabtu (02/07/2020).
Baca juga : MMB Lahat Tolak PAW Agusriansyah
Adrian menerangkan, setidaknya ada sembilan variabel yang harus dimiliki agar bisa masuk zona hijau ini, diantaranya standar persyaratan mudah, prosedur sederhana, produk jelas, cepat dan murah, tersedianya sistem informasi, fasilitas yang memadai dan atribut petugas menggunakan kartu identitas.
“Saya mengingatkan kepada aparatur pemerintah untuk tetap bekerja prima walau disituasi sulit terkait pandemi Covid-19 melalui disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik yang sependapat dengan prosedur pelayanan publik yang disampaikan oleh Ombudsman.
“Bahwa memang sudah menjadi hakikatnya tugas aparatur pemerintah sebagai pegawai yang mengabdikan diri untuk masyarakat banyak sehingga jangan takut dikritik, siap dengan konsekunsi yang ada dan sadar diri sebagai abdi masyarakat,” pungkasnya.








