Darsari: Proyek Molor, Rekanan Harus Disangsi

11.656 dibaca

BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Pemerintah Banyuasin diminta bersikap tegas, memberikan sangsi kepada seluruh pihak ketiga, yang bekerja molor. Hal itu dilakukan agar dapat membuat epek jera bagi setiap rekanan sehingga proyek pemerintah dikerjakan tepat waktu.

Tidak terkecuali pada proyek Gor yang menelan biaya Rp 14.791.157.000 dari Bantuan Gubernur tahun 2014, dikerjakan PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri.

Advertisement

“Kalau pekerjaanya molor, harusnya kontrak kerjanya diputus” ucap Darsari warga Betung sabtu (28/02/15)

Dikatakan Darsari, rekanan itu bisa saja melanjutkan kerjaanya, denga mengajukan perpanjangan waktu, namun sangsi keterlambatan, masih tetap harus bebankan denada satu permil perhari, dari nilai kontrak kerja.

Batas waktu maksimal perpanjangan kata Darsari, selama 50 hari “kalau sampai batas waktu ini masi saja tidak selesai maka kontrak kerja harus diputus, rekanan masih harus membayar denda” ucapnya sembari mencontohkan bahwa bila nilai kontrak itu Rp 14 M maka denda yang harus dibayar oleh rekanan itu sebesar 14 juta perhari.

Kalau sampai aturan ini tidak dijalankan lanjut Darsari, ada duagan KKN dalam pelaporan, sehingga dapat mengakibatkan keruagian negara.

“Laporan itu bisa saja dibuat selesai, namun kenyataan  belum selesai, sehingga uang cair, yang tersisa uang jaminan untuk pemeliharaan” Tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya proyek (Baca: pembangunan Gor di Banyusin diduga molor), karna lama pelaksanaannya diduga tidak Sesuai dengan kontrak kerja.

Pembangun Gor Tahapan pertama ini, mulai dikerjakan dalam waktu 170 hari, dimulai 24 juli 2014 yang lalu. Namun pelaksanaanya menurut (Baca: PPK : Proyek Molor karna cuaca).

Menurut Darsari pelaksanaan molor itu bisa dimaklumi apabila terjadi bencana, dikuatkan dengan keputusan pejabat setempat. (Dk)

Bagaimana Menurut Anda?