Pemkab OKU Cairkan TPP 8 Milliar

12.971 dibaca

BATURAJA, Buanaindonesia.com- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sedang memproses pencairan Tunjangan  Prestasi Pegawai (TPP) bulan Januari – Februari 2016 senilai Rp 8 Miliar. Rencananya TPP Januari-Februari 2016, akan dirapel sekaligus.

“Setelah itu TPP akan dibayarkan setiap bulan terhitung Maret nanti. Semua ini sesuai intrusksi Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah HM Hanafi SE, jum’at (26/2).

Advertisement

Saat ini kata Hanafi, pihaknya sedang melaksanakan proses pencairan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai instruksi Bupati OKU Drs H Kuyana Aziz.

Diakui Hanafi, jika dirinya sudah menanda tangani seluruh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang diajukan SKPD  bersangkutan hingga tahap selanjutnya pencairan dana yang di kirim ke masing masing lembaga  Dinas, Badan dan Kantor jajaran Pemerintah Kabupaten OKU.

“Semua SP2D sudah selesai saya tanda tangani, tidak ada lagi masalah  pembayaran TPPnya di rapel sekaligus untuk  dua bulan.  yakni Januari dan Februari senilai 8 Miliar, bulan berikutnya kita upayakan dibayar setiap bulan,”jelas Hanafi.

TPP ini kata Hanafi, merupakan Tunjangan Prestasi di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, guna memacu kinerja pegawai. Jumlahnya bervariasi paling rendah untuk PNS non jabatan Rp 500 ribu per bulan, Eselon 2 sebesar Rp 5 juta perbulan, Sekda Rp 10 juta perbulan.

“Selisih ini dilakukan sesuai jenjang jabatan,”katanya.

Terpisah Bupati OKU Drs H Kuryana Aziz yang dikonfirmasi menyangkut Tunjangan Prestasi Pegawai ini mengakui jika dirinya sudah menginstruksikan BPKAD untuk membayar TPP dan kenaikan insentif Honorer.

“Untuk dana TPP itu Pemkab OKU harus mengeluarkan uang Rp 4 miliar satu bulan atau. Rp 48 Miliar selama setahun,”ungkapnya.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis sebelumnya, sempat mengingatkan, para pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkup Pemkab OKU, agar meningkatkan kinerja lebih baik. Jadilah pegawai profesional dan layani masyarakat dengan baik dan sebaik-baiknya.

“TPP sudah naik menjadi Rp 500 ribu perbulan untuk PNS golongan terendah. Untuk itu mari tingkatkan kinerja,”pungkasnya.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?